KKP Tangkap 17 Kapal Ikan Vietnam dan Filipina

KKP Tangkap 17 Kapal Ikan Vietnam dan Filipina
Operasi penangkapan kapal ikan asing ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Kementerian Kelautan dan Perikanan.)

RIAUTERBIT.COM - Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan sebanyak 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia dalam satu pekan kemarin.

"Setelah menangkap empat KIA ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (21/3).

Eko menjelaskan bahwa 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas (KP) yang berbeda yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.

Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima kapal berbendera Vietnam, yaitu KM BV 3240 (119,7 GT), KM KG 90487 TS (102,47 GT), KM KG 90486 TS (63,99 GT), KM BV 93199 TS (60 GT), dan KM BV 93198 TS (45 GT).

Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl.

Dalam operasi tersebut diamankan 44 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Pada 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua kapal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau, yaitu KM BV 4393 TS (70 GT) dan KM 93157 TS (131 GT). Jenis pelanggarannya sama.

Pada 14 Maret 2017, Hiu Macan Tutul 02 menangkap enam kapal berbendera Vietnam, yaitu KM ABADI 01 alias BV 97769 TS (107 GT), KM ABADI 02 alias BV 9982 TS (62 GT), KM ABADI 03 alias BV 96698 TS (83 GT), KM ABADI 04 alias BV 5760 TS (120 GT), KM ABADI 05 alias BV 99994 TS (109 GT), dan KM ABADI 06 alias BV 98887 TS (55 GT).

Keenam kapal juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabui petugas dengan memberikan nama Indonesia KM ABADI untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 warga negara Vietnam.

“Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan”, kata Eko.

Di lokasi yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada 17 Maret 2017.

Kapal-kapal dengan nama lambung FB QUMAY, FB ALEXANDREA, FB BRAVE HEART, dan FB JEFEAH, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Dalam operasi itu diamankan 17 ABK berkewarganegaraan Filipina. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP, tambah Eko.

Kapal-kapal yang ditangkap dijerat tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.


Heru Andriyanto/HA

BeritaSatu.com
 

Berita Lainnya

Index