KPK Dalami Dana Aspirasi dan Bantuan Keuangan Pemkab Klaten

KPK Dalami Dana Aspirasi dan Bantuan Keuangan Pemkab Klaten
Febri Diansyah. (Antara)

RIAUTERBIT.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami program dana aspirasi dan bantuan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pendalaman tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten yang telah menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka.

"Selain indikasi suap pengisian jabatan kami juga mendalami tentang dana aspirasi dan bantuan keuangan di Kabupaten Klaten, jadi salah satu poin yang relatif baru di dalam penyidikan kasus Klaten ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3) malam.

Pendalaman terhadap dana aspirasi dan bantuan keuangan ini dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya, yakni Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten Andy Purnomo yang juga anak Sri Hartini; anggota DPRD Klaten, Eko Prasetyo; Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Slamet; pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian Klaten, Nugroho Setiawan; serta dua orang ajudan Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

"Selain pemeriksaan dan pendalaman materi terkait kasusnya (kasus dugaan suap jual beli jabatan), kami juga mengonfirmasi lebih lanjut informasi tentang dana aspirasi dan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Sri Hartini yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten pada Minggu (1/1), tim penyidik menyita uang senilai Rp 3 miliar dari lemari yang berada di kamar Andy Purnomo, anak Hartini yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Sementara Rp 200 juta disita dari lemari di kamar Hartini.

Sebelumnya, Febri menyebut, uang Rp 3 miliar yan disita penyidik dari kamar Andy Purnomo ini tidak terkait dengan kasus suap. KPK meyakini, uang tersebut berkaitan dengan kasus lain.

Fana Suparman/PCN

Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Index