Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau-Sumbar Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau-Sumbar Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau-Sumbar Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja

RIAUTERBIT.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbar- Riau  mengajak agar perusahaan setempat melindungi para pekerjanya dengan mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja guna mendapat jaminan perlindungan sosial.

"Saya bertekat bagaimana tenaga kerja yang ada di perusahaan di wilayah Sumbar-Riau mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau yang baru Budiono menggantikan Afdiwar Anwardi di Pekanbaru, Minggu.

Budiono mengemukakan pihaknya akan melanjutkan program kerja pemimpin yang lama bagaimana mendorong mensukseskan program pemerintah untuk mengayomi pekerja.

"Saya akan lanjutkan yang baik, bagi yang belum kita akan ajak dan ini wajib karena program pemerintah yang berpihak kepada orang kecil," urainya.

Menurut Budiono perusahaan bisa memilih paket jaminan sosial mana saja yang akan diberikan kepada pegawai mereka. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan kini sudah menawarkan empat bentuk jaminan sosial tenaga kerja.

"Empat program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Jaminan K3, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun," ucapnya.

Ia menjelaskan untuk Jaminan Pensiun itu program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi perusahaan yang investasi atau modalnya sudah besar dan mapan.

"Jadi bukan hanya ASN yang bisa dapat pensiun," tegasnya.

Lebih rinci ia menerangkan adapun perusahaan yang wajib mendaftarkan pegawainya mendapat Jaminan Pensiun yakni untuk swasta yang memiliki investasi atau modal lebih dari Rp500 miliar.

"Diluar perusahaan bermodal Rp500 miliar lebih sebenarnya juga boleh mendaftarkan kepesertaan atas sukarela dan itu lebih bagus," tuturnya.

Ditanya peta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbar-Kepri ia minta maaf belum bisa menyampaikan dikarenakan baru pergantian, namun yang pasti sebut dia lagi bahwa pemerintah daerah Riau tentu peduli akan aturan perlindungan bagi pegawai.

"Saya belum tahu persis peta Riau, namun saya yakin dengan UU dan regulasi yang berlaku pemerintah tidak tinggal diam," tegasnya.

Ia juga tidak lupa mengingatkan kepada perusahaan agar tidak menunda pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pegawainya. Sebab ketika ada tunggakan perusahaan maka tenaga kerja yang akan kena imbasnya. Tidak bisa klaim saat membutuhkan.

"Bagi perusahaan yang bandel menunggak kami akan tetap tagih dengan Surat Peringatan (SP) 1-2, jika tetap degil akan panggil dan laporkan ke Disnaker dan Kajari," katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan BPJS Ketenagakerjaan membawahi wilayah Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri) telah membayarkan klaim sebesar Rp604 miliar bagi tenaga kerja pada 2016.

"Klaim jaminan sosial, hari tua, kerja, kematian, pensiun di BPJS Ketenagakerjaan dari Januari hingga Desember mencapai Rp 604 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Afdiwar Anwar di Pekanbaru.

Ia menjelaskan peserta aktif di Sumbar, Riau, Kepri mencapai 800.000 tenaga kerja.

"Ada 4.500 pekerja dalam kecelakaan kerja sejak Januari - Desember 2016, dengan meninggal dunia hampir 800 orang," katanya menambahkan. (*/ANT)

 

Berita Lainnya

Index