ICW Harap KPK Gunakan TPPU di Kasus e-KTP, Parpol Harus Dijerat

ICW Harap KPK Gunakan TPPU di Kasus e-KTP, Parpol Harus Dijerat
ICW Harap KPK Gunakan TPPU di Kasus e-KTP, Parpol Harus Dijerat

RIAUTERBIT.COM- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi untuk kasus e-KTP. Dia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.

"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pidana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang nggak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta pertanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.

Tama juga menyadari KPK masih berhati-hati dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Hal itu menurutnya sebagai pelajaran yang diperoleh dari vonis bebas terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"KPK baru kalah, ini harus jadi refleksi. Seperti di kasus eks Gubernur Riau, terbukti secara bersama-sama, kemudian ini di dakwaan terpisah dia kalah. Boleh jadi KPK ada konstruksi yang dibuktikan dan menambah di dakwaan berikutnya, namun pertaruhannya tidak terbukti di persidangan. Menurut saya ini bagian dari kehati-hatian," ujar Tama.

Di lokasi yang sama, anggota komisi II DPR Arteria Dahlan berharap kasus hukum yang berjalan terkait kasus e-KTP tidak menghambat pengadaan e-KTP kepada masyarakat. "Proses hukum boleh saja berjalan, tapi e-KTP ini jangan terhambat," kata Arteria. (HSF/tor/dtc)

Berita Lainnya

Index