Punya Pistol Rakitan, Pria Baru Menikah ini Dibekuk Polisi Inhu

Punya Pistol Rakitan, Pria Baru Menikah ini Dibekuk Polisi Inhu
Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau membekuk seorang laki-laki yang diduga tanpa hak memiliki senjata api rakitan jenis revolver di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

RIAUTERBIT.COM- Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau membekuk seorang laki-laki yang diduga tanpa hak memiliki senjata api rakitan jenis revolver di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

"Sekitar pukul 13.00 WIB  dilakukan penangkapan terhadap AH (31)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Kronologis penangkapanya pada Kamis (9/3) Kepolisian Sektor Pasir Penyu mendapatkan info yang bersangkutan memiliki senjata api. Informasinya AH akan menikah di Kelawat di Sungai Lala kec Pasir Penyu pada Jumat (10/3).

"Atas  info tersebut dilaporkan kepada  Kapolsek Pasir Penyu sehubungan nama tersebut juga sudah Target Operasi kepemilikan senpi," ungkap Guntur.

Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan melakukan penyelidikan. Dengan dibantu jaringan info akhirnya dilakukan penangkapan terhadap AH. Pelaku setelah diinterogasi mengaku memiliki senjata api tersebut di dapat dari B yang saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bangkinang, Kampar

Senjata api tersebut, lanjut Guntur, baru dimilikinya selama satu minggu dengan tujuan untuk melakukan tidak pidana di Kecamatan Seberida. "Sudah menunggu temannya yang keluar dari Lembaga Permasyarakatan Pematang Reba berinisial A," ujarnya.

Menurutnya polisi akan tegas terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ada hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)

 

Berita Lainnya

Index