108 PTT Siak Yang Mengikuti Seleksi, 103 Dinyatakan Lulus PNS

108 PTT Siak Yang Mengikuti Seleksi, 103 Dinyatakan Lulus PNS
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Sebanyak 103 bidan berstatus pegawai tidak tetap yang ditempatkan di Kabupaten Siak, provinsi Riau akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pemerintah daerah setempat.

"Dari 108 bidan PTT di Siak yang mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada tahun 2016 lalu, 103 orang diantaranya dinyatakan lulus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Siak Lukman di Siak, Jumat.

Dia mengatakan, Surat Keputusan nama-nama yang lulus tersebut sudah diterima langsung oleh wakil Bupati Siak Alfedri pada Selasa lalu (21/2) di Jakarta dari Kementerian Kesehatan RI Nila Djuwita F. Moeloek.

Untuk seluruh Indonesia, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berhasil lulus dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

"Tenaga kesehatan PTT yang diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di tempat penugasan sebelumnya guna memperkuat peran strategis Puskesmas," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Alfedri di Siak mengatakan, penetapan kebutuhan dan seleksi ASN tersebut, diserahkan setelah proses persiapan yang cukup panjang berhasil dirampungkan.

"Pada tanggal 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 lalu Kementerian kesehatan telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT," kata Alfedri.

Jumlah pegawai PTT di kabupaten Siak yang lulus seleksi sebanyak 103 orang, dan setelah ditetapkan bupati nantinya nama-nama yang lolos, akan dikirimkan kembali ke Kementrian Kesehatan untuk selanjutnya diumumkan melalui website.

Untuk itu lanjutnya, Pemkab Siak menghimbau semua pihak khususnya para peserta seleksi yang dinyatakan lulus lebih pro aktif mengecek dan mengikuti perkembangan pemberkasan.

Soal berkas segera dilengkapi agar tidak ada yang ketinggalan, sehingga semua yang sudah ditetapkan bisa diproses sebelum tanggal 1 Maret 2017 untuk ditetapkan sebagai PNS.

"Mudah-mudahan dengan penempatan para bidan sesuai wilayah tugas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak ke depannya terutama pada bidang kesehatan," katanya. (ant)
 

Berita Lainnya

Index