Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji,Kejati Riau Tetapkan Mantan Karo Tapem Setdaprov TSK

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji,Kejati Riau Tetapkan Mantan Karo Tapem Setdaprov TSK
Drs MG MSi

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Setelah mendalami proses menyelidikan. Atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau. Pada tanggal 21 Mei 2015 pekan lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, pihak Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

" Setelah didalami, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada Riauterkini.com melalui press rilisnya, Kamis (28/5/15) malam.

Ditingkatkannya proses penyelidikan ketahap penyidikan. Pihak Kejati Riau juga telah menetapkan tersangkanya yakni, Drs MG MSi dan kawan kawan.

" Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang 10 Milyar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran (KPA) yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," ungkapnya.

Dijelaskan Mukhzan, Kasus tersebut bermula pada Tahun 2012 lalu. Dimana Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp. 17.958.525.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Untuk status kepemilikan tanahnya sebanyak (13 persil) antara lain Sertifikat, SKT, SKGR .

Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Aprpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum," papar Mukhzan.

Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan.(arif).
 

Berita Lainnya

Index