Tidak Ada Unsur Pelanggaran dan Pidana, Pelaku Pemasang Spanduk Provokatif Dibebaskan

Tidak Ada Unsur Pelanggaran dan Pidana, Pelaku Pemasang Spanduk Provokatif Dibebaskan
Ketua panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution

RIAUTERBIT.COM- Karena tidak ada unsur pelanggaran dan pidana, pelaku pemasangan spanduk provokatif di Rumbai beberapa waktu lalu telah di bebaskan oleh aparat kepolisian.

Demikian disampaikan oleh ketua panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution melalui sambungan teleponnya Senin 20 Februari 2017. Dilepaskannya pelaku tersebut katanya lantaran setelah diselidiki oleh aparat kepolisian dan hasilnya dia tidak melakukan pelanggaran kampanye serta tindak pidana.

"Setelah diselidiki kasus itu tidak bisa kita lanjutkan, hal ini karena tidak adanya kata-kata kampanye serta tidak adanya tindakan pidana,"ujarnya.

Namun meskipun demikian kata Indra pihaknya telah mengambil langkah preventif terhadap pelaku. Supaya kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu terkait temuan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan Tampan, ia mengaku tidak ingat lantaran laporan dan pengaduan banyak yang masuk ke Panwas.

Tapi ia mengarahkan untuk melihat di papan pengumuman yang ditempelkan Panwas terkait penyelesaian temuan tersebut.

"Kita menganjurkan untuk melihat di papan pengumuman yang kita tempelkan. Disitu bisa dilihat berapa yang sudah diselesaikan dan yang belum,"cetusnya.(r24)

Berita Lainnya

Index