Kejati Riau Usut Penyimpangan Proyek RTH Provinsi Riau

Kejati Riau Usut Penyimpangan Proyek RTH Provinsi Riau
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno

RIAUTERBIT.COM-Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah melakukan pengusutan atas dua paket proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno.

Proyek senilai Rp14,4 miliar itu berlokasi di eks Kantor PU Riau Jalan A Yani Pekanbaru, dan eks Taman Kaca Mayang Jalan Jenderal Sudirman Perkanbaru.

"Memang dua proyek RTH di wilayah Kota Pekanbaru, sedang dalam penyelidikan kita,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan,Kamis (16/2/2017) siang

Dalam penyelidikan ini pihak Kejati Riau juga mengakui telah memeriksa beberapa saksi.

"Ada beberapa saksi sudah kita periksa, namun berapa jumlah saksi yang dimintai keterangan saya belum tau pasti, nanti saya cek ya,’’ sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, proyek RTH tersebut dianggarkan tahun 2016 di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, yang kini bernama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Untuk RTH eks Kantor PU Riau dikerjakan kontraktor pelaksana PT Bumi Riau Lestari, beralamatkan Jalan Rawa Insani No. 1 Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp8.021.689.000; penandatanganan kontrak tanggal 22 Agustus 2016.

Sementara Ruang Terbuka Hijau Eks Kaca Mayang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Bahana Prima Nusantara yang beralamatkan Jalan Nusa Indah No. 33 Ciracas, Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp6.350.479.000.(rtc)
 

Berita Lainnya

Index