Rawan Pencucian Uang, BI Tertibkan KUPVA BB Di Riau

Rawan Pencucian Uang, BI Tertibkan KUPVA BB Di Riau
Bank Indonesia

RIAUTERBIT.COM - Bank Indonesia wilayah Riau akan melakukan pemetaan serta pendataan ulang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah setempat guna menertibkan transaksi yang diduga rawan pencucian uang.

"Sebenarnya di Riau ada 22 KUPVA BB yang sudah terdaftar, tetapi dari jumlah itu kini hanya 17 yang aktif, lima mulai tidak," kata  Kepala Bank Indonesia Riau Siti Astiyah saat kegiatan sosialisasi  ketentuan KUPVA BB bagi puluhan pengusaha di Pekanbaru, Kamis (16/2/2017).

Menurut Siti upaya pemetaan ini erat sekali kaitannya dengan akan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 dan juga Surat Edaran No. 18/42/ DKSP/ Tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA.

Dalam poin KUPVA ini BI memiliki pokok pengaturan berupa kegiatannya, perlindungan konsumen, penyelenggaraan, pelaporan, dan sebagainya.

Siti menjelaskan sebenarnya BI sudah mencanangkan kebijakan KUPVA BB ini Oktober 2016 dan kini menjelang pemberlakuan 7 April 2017 perlu dilakukan sosialisasi gencar agar semua pengusaha yang selama ini bergerak di bidang penukaran mata uang asing tahu dan tidak kaget ketika mereka dimintai pertanggungjawaban saat pembelakukan nanti.

"Bagi yang nanti tidak punya izin setelah tanggal 7 April 2017 dianggap ilegal," tegas Siti.

Namun demikian, sebut Siti pihaknya juga tidak akan pukul rata menerapkan kebijakan ini bagi wilayah perkotaan dan pedesaan yang jauh dari perbankan, akan ada kemudahan pengurusan syarat izin bagi wilayah pinggiran yang menjadi kantong wisata dan TKI.

Siti menyatakan sebelum kebijakan KUPVA dilakukan, pengajuan persyaratan masih dimudahkan dan ringan karena masih tahap sosialisasi.

"Untuk itu kami juga berharap peran media mensosialisasikan agar semua usaha penukaran uang asing mau mengurus izinnya ke BI. Tidak sulit kok kalau dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan 7 April 2017," sebut Siti lagi.

Siti mengakui memang KUPVA BB yang tidak berizin itu banyak di daerah dan lokasi wisata, kantong TKI bukan di kota, walau tidak menutup kemungkinan.

"Di Pekanbaru juga ada disinyalir teman-teman yang belum berizin tetapi sudah beroperasi mereka itu akan kita dekati lebih sering," katanya..

Dari penelusuran BI, katanya, dia banyak KUPVA yang tidak berizin ini memang tidak dalam bentuk "money changer" yang mandiri tetapi dalam bentuk toko emas, toko baju atau dalam artian usahanya menumpang dengan aktifitas ekonomi lain sehingga tidak transparan terlihat.

Namun demikian, sebut Siti, pihaknya tidak akan langsung menutup usaha mereka, akan tetapi diajak dan diarahkan agar mengurus izin.

Karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari aktifitas ekonomi yang mendorong sektor wisata berkembang. Namun agar tertib sistem keuangan dan dalam pengawasan maka harus memiliki izin. (ant/*)

Berita Lainnya

Index