Operator Perambahan Hutan Ditangkap, Cukong Masih Berkeliaran

Operator Perambahan Hutan Ditangkap, Cukong Masih Berkeliaran
Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II bersama Polda Riau dan Dinas LHK Riau menyita satu unit eskavator di Kampar

RIAUTERBIT.COM- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalami cukong pemilik eskavator perambah hutan di Kabupaten Kampar.

"Ini masih terus kita dalami, sistem mereka itu terputus jadi butuh waktu untuk mengungkap," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (16/2/2017).

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II bersama Polda Riau dan Dinas LHK Riau menyita satu unit eskavator di Kampar, akhir pekan lalu. Saat ini eskavator telah diamankan di kantor Dinas LHK Riau, Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya berinisial B pengawas lapangan, ML operator dan NH pembantu operator.

Hingga saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi dan keterangan mereka terus di dalami. Selain memeriksa ketiga pelaku, penyidik turut menghadirkan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya yang diutarakan para pelaku.

Menurut dia, penyidik belum dapat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan karena terganjal barang bukti. Selain itu, penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi lain.

"Kita masih cari SPK (surat perintah kerjanya) nya. Untuk sementara belum bisa dinaikkan," tutur Edo.

Ia menggambarkan kasus yang ditangani ini sama seperti temuan eskavator di Taman Nasional Tesso Nilo pada awal tahun 2017 ini.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum berhasil menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perambahan hutan tersebut. "Bukan sulit sebenarnya, tapi memang butuh waktu dan berhati-hati," ujarnya.

Tidak lupa, ia mengatakan BPPH KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mengungkap kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku diduga melakukan perambahan hutan di kawasan konsesi Ijin Usaha Konsesi Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) PT Perawang Selasar Perkasa Industri, Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.

Dari pemeriksaan sementara, para pelaku telah membuka kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Mereka telah membuka 15 hektare lahan sawit dari 200 hektare lahan yang direncanakan," jelasnya.

KLHK terus melakukan upaya "bersih-bersih" kawasan hutan Riau dari aktivitas pembalakan dan perambahan hutan. Selama awal 2017 ini petugas telah mengungkap beragam aktivitas kejahatan lingkungan tersebut di beberapa tempat. Bahkan, selama enam bulan terakhir petugas menyita delapan alat berat dari sejumlah kawasan hutan di Riau. (*/ant)

Berita Lainnya

Index