Tingkatkan Pengamanan, RSUD Tembilahan Perbaiki Sistem Perparkiran

Tingkatkan Pengamanan, RSUD Tembilahan Perbaiki Sistem Perparkiran
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM- Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menerapkan sistem parkir kendaraan dan bekerjasama dengan Primkopad sebagai pengelola guna meningkatkan keamanan difasilitas kesehatan tersebut.

"RSUD sudah bekerjasama dengan Primkopad dalam pengelolaan parkir. Sebagaimana RSUD yang berstatus BLUD, pendapatan parkir bisa menjadi salah satu sumber pendapatan RS," kata Kepala RSUD Puri Husada (PH) Tembilahan, Irianto di Tembilahan, Selasa.

Irianto mengatakan, sebagaimana RSUD yang berstatus BLUD, kebijakan ini menjadi salah satu sumber pendapatan RSUD PH Tembilahan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pengelolaan parkir ini juga tentunya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan parkir. Ia meyakini bahwa dengan adanya pengelola parkir akan menekan terjadinya tindak pidana pencurian yang kerap terjadi di parkiran.

"Hal ini juga sebagai upaya untuk menekan tindak pidana yang kerab terjadi di RSUD PH. Selama ini kita sering kehilangan helm dan barang yang diletakkan di parkiran, meski terkadang hanya ditinggal sebentar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, saat ini sudah banyak RSUD yang menerapkan tarif pengelolaan parkir.

Dikatakan Irianto, bahwa pola yang dilakukan antara RSUD PH Tembilahan dengan Primkopad adalah pola bagi hasil.

"Sistemnya bagi hasil bukan dilelang untuk Pembagiannya masih belum ditentukan karena kita belum tahu jumlah penghasilan perbulannya, sekarang masih uji coba. Yang jelas RSUD terima bersih saja." tuturnya.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat RSUD akan memasang plang parkir otomatis.

"Insya Allah akan kami pasang mesin parkir plang, seperti di mall, sekarang lagi survey alat. Tekhnisnya nanti tentu akan kita atur sebaik mungkin," terangnya. (*)

Saat ini, lanjutnya, masih banyak yang perlu dibenahi, seperti penataan lokasi parkir dan tidak semua parkir harus dibayar. Sistem parkir juga yang manual dahulu, jika sudah menggunakan mesin plang parkir nanti tarifnya akan diatur ulang.

"Parkir kita menggunakan karcis, dan tentunya tidak semua parkir harus bayar, seperti mengantar pasien ke IGD. Kita juga berikan kelonggaran kepada pasien yang harus bolak-balik," terangnya.

Terakhir ia menerangkan, RSUD berstatus BLUD dapat menyusun tarif sendiri tidak harus Perda, cukup peraturan Bupati. Namun sementara ini ketetapan tarif parkir sesuai dengan Perda yakni Perda No 28 tahun 2010 bahwa petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan atau mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.


 

Berita Lainnya

Index