Amankan 68 Paket Sembako

Panwascam Siak Hulu : Pelaku Bisa Dijerat Pidana Sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016

Panwascam Siak Hulu : Pelaku Bisa Dijerat Pidana Sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016
Panwascam Siak Hulu mengamankan 68 paket sembako siap dibagikan kepada masyarakat pada Jumat (10/02/2017) sore.

RIAUTERBIT.COM- Banyak cara dan modus yang dilakukan para pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kampar untuk menarik suara pemilih pada Pilkada Kampar yang akan digelar serentak bersama 100 daerah lain di Indonesia pada 15 Februari 2017 mendatang.

Ada yang membagikan paket sembako gratis saat tengah malam, agar tidak diketahui oleh pengawas aksinya tersebut.

Di Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, pembagian sembako ini dilakukan dengan modus pura-pura belanja di warung yang telah ditentukan, dimana warung tersebut sudah disediakan paket sembako gratis oleh oknum Paslon tersebut. Jadi, warga tinggal membawa pulang paket sembako gratis sesuai janji dan instruksi si pemilik paket sembako tersebut.

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, sepintar-pintar menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Nah, hal ini pun terjadi. Modus ini pun akhirnya terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Siak Hulu.

Bersama jajaran Kepolisian, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dengan sigap berhasil menyita 68 paket sembako yang akan dibagikan secara gratis ke masyarakat tentu dengan S&KB (syarat dan ketentuan berlaku).

Berdasarkan pengakuan Panwascam Siak Hulu Bidang Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP), Alamsah,SH membenarkan hal itu terjadi. Namun, Panwascam telah melakukan penyitaan.

"Paket sembakonya sudah diamankan sebanyak 68 paket siap dibagikan. Tapi kami masih mendalami identitas sembako itu," ujar Panwascam Siak Hulu Bidang Penindakan dan Pelanggaran (HPP), Alamsah, SH melalui pesan elektronik, Jumat (10/02/2017) malam.

Alamsah menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada indikasi kecurangan dengan membagikan barang atau sesuatu yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati/Wabup Kampar.

"Kami mendapat informasi dari warga pandau sendiri, begitu mendapat informasi, kami 3 orang Panwascam Siak Hulu bersama pihak kepolisian langsung mengecek ternyata benar ada paket sembako yang dibagikan kepada warga secara gratis," jelasnya.

Alam menjelaskan, modusnya dengan memanfaatkan sebuah Warung yang telah ditunjuk sebagai "gudang" sembako gratis dan telah disampaikan kepada warga.

"Melalui sebuah warung dengan cara siapa yang berbelanja di warung tersebut kemudian pulangnya diberi satu paket sembako secara gratis...., ini akan terus kami dalami," terangnya.

Jika ini terbukti, kata Alamsah, tentu hal ini sudah bertentangan dengan hukum. Dia menjelaskan ancaman pidana hukuman maksimal 6 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

"Jika lengkap saksi-saksi dan bukti-bukti maka dapat dijerat pasal pidana yaitu pasal 187 UU NO 10 Tahun 2016. Untuk ancamannya hukuman maksimal 6 tahun dan minimal 3 tahun penjara. Itu berlaku bagi pemberi dan penerima. Setelah kami lengkapi kemudian kami laporkan ke sentra Gakkumdu yang ada di Kabupaten Kampar," terangnya. (hen/WR)

Berita Lainnya

Index