Pekerja Dilarang Nyoblos, Pj Bupati: Silakan Lapor ke Dinas Tenaga Kerjaa

Pekerja Dilarang Nyoblos, Pj Bupati: Silakan Lapor ke Dinas Tenaga Kerjaa
Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi

RIAUTERBIT.COM - Tahapan pemungutan suara Pilkada Kampar ditetapkan menjadi hari libur. Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi mengaku telah mengeluarkan imbauan tertulis agar tidak ada pelarangan pemilih memberikan suaranya pada Rabu, 15 Februari 2017.

Abdi mengatakan, imbauan tertulis merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dikatakan, imbauan telah disebar ke seluruh instansi pemerintahan dan swasta.

"Saya juga sudah terus sampaikan di radio," kata Abdi, Kamis (9/2/2017). Khusus bagi dunia usaha, diberi kelonggaran. Ia menuturkan, pemilik usaha dipersilakan mengatur teknisnya apabila libur akan mengganggu kegiatan produksi.

"Pokoknya, bagaimana pekerja tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Mau bergiliran, silakan," tandas Abdi. Ia menegaskan, pekerja atau siapapun tidak bisa dihalangi melakukan pencoblosan.

Abdi mempersilakan pekerja melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberi izin mencoblos. "Silakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)," kata dia. Ia menambahkan, laporan akan ditindaklanjuti. (*)
 

Berita Lainnya

Index