Lsm Pijar Melayu Gelar /Focus Group Discussion/ Terkait RTRW Provinsi Riau

Lsm Pijar Melayu Gelar /Focus Group Discussion/ Terkait RTRW Provinsi Riau
Pusat ilmu dan jaringan rakyat(PIJAR) Melayu gelar Focus Group Discussion(FGD) dengan tema” Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Dalam Kemelut” FGD ini dilaksanakan di Aula Lembaga Adat Melayu (LAM Riau) Kamis (09/02)

RIAUTERBIT.COM - Pusat ilmu dan jaringan rakyat(PIJAR) Melayu gelar Focus Group Discussion(FGD) dengan tema” Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Dalam Kemelut” FGD ini dilaksanakan di Aula Lembaga Adat Melayu (LAM Riau) Khamis (09/02)

Hadir dalam diskusi ini ketua PANSUS RANPERDA RTRWP Riau H. Asri Auzar,BAPPEDA Riau yang di wakili oleh purnama Iranansyah,Dinas tanaman pangan,hortikultura dan perkebunan diwakili oleh Sri Ambar K,Lembaga Adat Melayu(LAM) Riau Drs. Al Azhar,MA,Koalisi Rakyat Riau(KRR) Az. Fachri Yasin,Balai besar Sumber Daya Alam(BBKSDA) Gunawan,Pakar tata ruang Ir, Mardianto Manan,MT, perwakilan Rektor UIR Dr. Riadi asra,Dekan FISIPOL  Universitas Abdurrab Alfajri, APKASINDO Sismeidinata, Riau Reseach Centre Johni Setiawan Mundung,SP , JIKALAHARI Okto Yugo dan BEM FISIPOL UIR Zunnurroin. Diskusi ini dipandu oleh koordinator biro penelitian dan pengembangan PIJAR Melayu M. Saleh,ST.

Direktur Eksekutif PIJAR Melayu Rocky Ramadani,SP Mengatakan bahwa kegiatan FGD Ini bertujuan mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.  Yang semenjak 1994 Riau tidak pernah mempunyai RTRWP. PIJAR sengaja kumpulkan semua stakeholder yang berkaitan dengan RTRWP Ini, saya kecewa Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan GAPKI tidak hadir dalam FGD ini. Tujuan kami hanya ingin mencari solusi atas kemelutnya RTRWP ini sehingga tidak ada dusta diantara kita,pungkasnya.

PIJAR Melayu sebagai lembaga strategis menengarai bahwa keterlambatan Provinsi Riau memiliki RTRW karena begitu banyak kepentingan terjadi didalamnya. Petaka ini dimulai ketika MENHUT mengeluarkan SK Nomor 173 /KPTS-II/1986 tanggal 6 juni 1986 tentang penunjukan areal hutan di Provinsi Riau sebagai kawasan hutan(TGHK) telah menetapkan  seluruh wilayah daratan Provinsi Riau sebagai kawasan hutan. Hal ini menyebabkan tidak tersediannya ruang bagi daerah/masyarakat untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diluar sector.

Tim terpadu bentukan KEMEN.LHK mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 2,7 juta ha namun yang diakomodir hanya 1,6 juta lebih ha. Padahal MEN.LHK hanya bisa menolak atau menerima usulan tim terpadu saja. Akibat persoalan ini 142 desa seprovinsi Riau masuk kawasan hutan. Saya minta dalam pembahasan RANPERDA RTRWP ini jangan ada Kongkalikong,jika dikemudian hari ditemukan,maka PIJAR Melayu akan lawan,kita tak peduli siapapun itu ujar rocky. (rls)

Berita Lainnya

Index