Pilkada Kampar Memanas, Sejumlah Oknum Mulai Lakukan Black Campaign Terhadap Azis Zaenal

Pilkada Kampar Memanas, Sejumlah Oknum Mulai Lakukan Black Campaign Terhadap Azis Zaenal
Calon Bupati Nomor Urut 3, Azis Zaenal

RIAUTERBIT.COM- Calon Bupati Nomor Urut 3, Azis Zaenal melaporkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (7/2/2017). Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Laporan dibuat Azis melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim dan Ridwan. "Kami melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik via SMS terhadap Bapak Azis Zaenal," ungkapnya usai menyerahkan laporan, Selasa sore.

Iskandar menjelaskan, pelaku mengirim SMS fitnah dari nomor 555. Menurut dia, beredarnya fitnah itu diberitahu oleh dua warga penerima SMS. Masing-masing warga Desa Kualu Kecamatan Tambang dan Bangkinang Kota. SMS, kata dia, telah beredar beberapa hari belakangan. Namun siapa diduga pelakunya, kata dia, belum diketahui.

"Itulah makanya kita melapor supaya kepolisian mengungkap siapa pelakunya," kata Iskandar. Ia mengaku optimis Polda Riau dapat mengungkap pelaku dengan bantuan kecanggihan teknologi.

Pesan singkat itu, papar dia, menyerang kehormatan Azis. Menurut dia, fitnah sangat erat kaitannya dengan Pilkada. Adapun isi SMS itu yakni, "pikie elok elok kalau kan mamilio Azis Zainal umu nyo la uzur bapanyakik jantung rakuas proyek suka ingkar janji proyek jembatan gantuong dipindahkan ka kampuong sodang diparikso dik KPK banyak mudhoratnyo".

Menurut Iskandar, jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, SMS itu mengarahkan agar tidak memilih Azis pada pemungutan suara. Ia mengatakan, pelaku menyerang hal sangat pribadi pada Azis.

Ia menyebutkan, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dituduh mengidap penyakit jantung, rakus proyek, suka ingkar janji, memindahkan proyek jembatan gantung dan sedang diperiksa KPK. Kata dia, pelaku bahkan menyebut Azis tidak menguntungkan.

"Di sini, pelaku dengan membabi buta menyerang klien kami. Tanpa bukti," tandas Iskandar. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 23 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/tribun)
 

Berita Lainnya

Index