Mangkir Saat Hearing, PT SSS Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Mangkir Saat Hearing, PT SSS Dinilai Lepas Tanggung Jawab

RIAUTERBIT.COM-Perwakilan Koperasi Tani Wanna Jaya dan warga Desa Bandar Jaya  kecewa tidak hadirnya pihak perusahaan PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) dalam hearing yang digelar komisi II DPRD Bengkalis Selasa,  31 Januari 2017 di ruang Paripurna.

Menurut Kuasa Hukum dari Koperasi Tani Wanna Jaya, Rian M Bondar SH, Perusahaan  PT. SSS dinilai tidak bertangungjawab kepada masyarakat terkait MoU yang disepakati pada tahun 2007 yang lalu. "Pada MoU pada tahun 2007 tersebut telah disepakati 40 persen dari hasil lahan Plasma untuk masyarakat" ungkap Rian.

Sejak MoU tersebut disepakati, perkebunan mulai berjalan sejak 2008. Masyarakat seharus 2013 sudah memperoleh hasil dari Plasma.
"Namun sampai hari ini belum ada yang menerima haknya" kata Rian.

Menurut dia, masyarakat yang harus menerima hasil tersebut sebanyak 585 Kepala Keluarga. Mereka merupakan anggota koperasi Tani Wana Jaya.

Tidak hanya, pihak masyarkat, Komisi II DPRD Bengkalis juga kecewa ketidak hadiran pihak perusahaan. Karena pihaknya telah mengundang perusahaan sebelum pertemuan ini.

Namun untuk ke depan dewan  akan terus melakukan pembahasan terkait masalah ini. Pada Minggu depan tepatnya hari Rabu kembali akan melakukan pertemuan. "Dalam pertemuan ke depan kita telah tunjuk Dinas Pertanian sebagai leanding sektor untuk pembahasan masalah ini" tutupnya. (rgc)

Berita Lainnya

Index