KPK Harus Jerat 20 Korporasi Terlibat Korupsi Kehutanan di Riau

KPK Harus Jerat 20 Korporasi Terlibat Korupsi Kehutanan di Riau
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat 20 korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi kehutanan di Riau. 20 perusahaan yang terdiri dari 16 perusahaan berafiliasi dengan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan anak perusahaan APRIL, dan empat perusahaan lainnya ini merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut telah disebut dalam proses persidangan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal; Bupati Pelalawan, Azwan Jaafar; dan Bupati Siak, Arwin Siak serta tiga kepala dinas kehutanan, yakni Asral Rahman, Suhada Tasman, dan Burhanuddin Husin yang kini menjadi terpidana.

Enam penyelenggara negara ini divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman bervariasi lantaran menerbitkan IUPHHK-HT kepada 20 perusahaan tersebut serta mengesahkan RKT di kawasan hutan alam. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 1,2 triliun dan menguntungkan 20 korporasi tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyatakan, Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi seharusnya menjadi senjata bagi KPK dalam menjerat puluhan korporasi ini. Selama ini, KPK tidak pernah menjerat korporasi lantaran belum ada aturan yang memuat tata cara pemidanaan korporasi. Padahal, UU Tipikor telah memberikan ruang pada KPK menjerat korporasi.

"Pada prinsipnya hal ini diatur dalam UU Tipikor bahwa sebetulnya ada ruang apabila korporasi menggunakan atau digunakan untuk sarana korupsi. Di aturan lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan ruang kepada hukum untuk menjerat korporasi sebagai subyek hukum. Belum. ada keberanian yang dilakukan aparat penegak hukum seperti KPK untuk menjerat korporasi. Sekarang amanunisinya bertambah lagi dengan kemunculan Permaini," kata Tama, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/1).

Tama menyatakan, KPK seharusnya tidak hanya mengejar para penyelenggara negara yang telah menjadi terpidana, tetapi juga korporasi yang terlibat korupsi. Apalagi, 20 korporasi tersebut hingga saat ini masih beroperasi dan tetap menjalankan usahanya.

"Padahal jelas-jelas dia (korporasi itu) melakukan tindak pidana korupsi. Kita berharap ada upaya serius bagi KPK untuk melihat korporasi sebagai subjek hukum," tegasnya. (ant)

Fana Suparman/WM

Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Index