Disnaker Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal Asal Tiongkok di Tenayan Raya

Disnaker Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal Asal Tiongkok di Tenayan Raya
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa sore.

RIAUTERBIT.COM- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa sore.
   
"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA yang tidak punya izin," kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (17/1)
   
Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Selasa sore pihaknya menemukan hampir seratus warga asal RRT yang bekerja disana.
   
Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada paspor yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja.
   
"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.
   
Diakuinya pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukan Disnaker sekali dalam setahunnya pada setiap perusahaan yang mempekerjalan TKA.
   
"Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu," tegasnya.
   
Ditanyai berapa jumlah TKA yang bekerja di PLTU tersebut ia menyatakan jumlahnya 98 orang. Kesemuanya besasal dari RRT.
   
Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada semua TKA yang ditemukan di lokasi.
     
Untuk selanjutnya dikoordinasikan ke pihak imigrasi Kelas II Pekanbaru.(ant)

Berita Lainnya

Index