Disebabkan Kampanye di Luar Jadwal, di Mesuji Kandidat Bupati Jadi Tersangka

Disebabkan Kampanye di Luar Jadwal, di Mesuji Kandidat Bupati Jadi Tersangka
UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil, Walikota dan Wakil, Bupati dan Wakil.

RIAUTERBIT.COM - Calon bupati Mesuji, Lampung, Khamami ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilihan, karena berkampenye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Ditetapkannya calon nomor urut 2 Pilkada Mesuji ini menjadi tersangka terungkap dalam surat panggilan Polda Lampung bernomor SP.gil/22/I/Subdit I/2017/Dit Reskrim Um.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam perkara terjadinya tindak pidana pemilihan,” kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya, tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh Khamamik yakni sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan oleh KPUD.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh petahana itu di Balai Desa Panca Warna Way Serdang, Mesuji, pada Selasa 20 Desember 2016 sekira pukul 21.30 WIB.

Selain itu, Khamamik juga dilaporkan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan warga negara untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu untuk memilih calon tertentu.

Atas laporan tersebut, Khamamik dikenakan Pasal 187 ayat (1) Juncto Pasal 69 huruf k dan Pasal 187 A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur.

Kuasa hukum Khamamik, Rozali Umar membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Namun, Khamamik tidak bisa datang memenuhi panggilan karena ada jadwal kampanye.(***)

Berita Lainnya

Index