PILKADA SERENTAK 15 FEBRUARI 2017

Sudah Bekerja Sesuai Perbawaslu, Dua Pimpinan Panwaslu Kampar Masih Dapat Teguran DKPP

Sudah Bekerja Sesuai Perbawaslu, Dua Pimpinan Panwaslu Kampar Masih Dapat Teguran DKPP
Pimpinan Panwaslu Pilkada Kampar 2017: Martunus Rahmat(Ketua), Zainul Aziz(Anggota), Aprijon(Anggota).

RIAUTERBIT.COM - Adanya fakta yang tidak terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sehingga menyebabkan dua orang dari tiga pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar Martunus Rahmat dan Zainul Aziz mendapat peringatan keras dari DKPP RI.

"Kita tak menyangka akan mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Soalnya, kita sudah bekerja sesuai aturan," terang, Zainul Aziz saat ditemui, Sabtu (14/1/2017).

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kampar itu mengatakan, dalam menjawab majelis hakim di sidang DKPP Panwas Kampar hanya berpedoman pada Perbawaslu No 8 tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa Pemilihan.

Dimana dalam penentuan batas waktu kadaluarsa pengajuan sidang sengketa disebutkan 3 hari kelender. Sementara di Perbawaslu No 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbawaslu No. 8 tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa pemilihan batas waktu pengajuan sengketa tiga hari kerja.

Zainul Aziz mengatakan, pihaknya tidak ada maksud menghilangkan kesempatan seseorang untuk menjadi pasangan calon bupati. Justru, dia khawatir dengan menerima dan menyidangkan penyelesaian sengketa yang diajukan Alfisyahri, justru melanggar aturan. Terlebih dengan adanya Perbawaslu No 7 tahun 2016 tersebut yang menegaskan pengajuan sidang sengketa hanya tiga hari kerja.

"Pengertian hari kerja tentu akan berbeda dengan hari kalender. Jika pedomannya hari kerja, maka sejak pagi di hari keempat dimana anak Alfisyahri datang mengajukan penyelesaian sengketa sebenarnya sudah kadaluarsa," ujarnya.

Ia melanjutkan pihaknya sudah berbuat yang terbaik dan sesuai aturan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2016 dengan menyatakan permohonan sidang sengketa Alfisyahri telah kadaluarsa.

"Alfisyahri mendatangi sekretariat Panwas Kampar dan mengajukan laporannya di hari keempat, sedangkan sesuai pasal 10 ayat 3 Perbawaslu no 7 thn 2016 tersebut pengajuannya paling lama 3 hari kerja," bebernya.

Sehingga tambahnya, kita putuskan laporan Alfisyahri sudah kadaluarsa, namun fakta ini yg terlewatkan di sidang DKPP. akhirnya kita harus menerima hasil sidang DKPP tersebut meski pun pahit," sesal Zainul.

Peringatan keras yang tertuang dalam Maklumat DKPP No.147/DKPP-PKE-V/2016, yang dikeluarkan Kamis 12 Junuari 2017 terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan Nurhadi, Kuasa Hukum Alfisyahri, tidak lagi dapat diganggu gugat.

Putusan DKPP yang hanya memberatkan dua orang pimpinan panwas tersebut tidak dapat lagi diganggu gugat karena sifatnya sudah melekat.

"Kita ke depannya akan bekerja lebih baik lagi, biarkan masyarakat yang menilai mengenai pekerjaan dan amanah yang kita emban saat ini," imbuh Zainul.

Ditanya mengenai alasan kenapa hanya dua orang pimpinan panwas saja, yang dilaporkan Alfisyahri dan mendapat peringatan keras dari DKPP.

Zainul mengaku tidak mengetahui apa alasan Alfisyahri hanya melaporkan dua orang pimpinan saja, yaitu Martunus dan Zainul Aziz. Padahal, keputusan yang menyatakan pengajuan sengketa Alfisyahri sudah kadaluarsa, itu dilakukan melalui rapat pleno yang diteken tiga orang pimpinan.(riaubook)

Berita Lainnya

Index