Kejari Pelalawan Buru Tiga Petinggi PT Adei, Danessuvaran, Tan Kei Yong, dan Go Teh Meng

Kejari Pelalawan Buru Tiga Petinggi PT Adei, Danessuvaran, Tan Kei Yong, dan Go Teh Meng
Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam

RIAUTERBIT.COM - Kejari Pelalawan masih berupaya melacak keberadaan ketiga petinggi PT Adei Plantation and Indusry.

Sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI dua tahun silam, hingga kini bos-bos perusahaan perkebunan sawit itu tak diketahui keberadaannya.

Ketiganya yakni Danessuvaran, Tan Kei Yong, dan Go Teh Meng, terpidana kasus Izin Usaha Perkabunan (IUP) PT Adei distrik Nilo Kabupaten Pelalawan.

"Kita sudah memasang kaki-kaki dan informan. Sekaligus berkoordinasi dengan tim Monitoring Centre (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung)," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, Kamis (12/1/2017).

Dijelaskannya, berkas lengkap para terpidana telah dikirimkan ke MC Kejagung. Namun tim MC meminta nomor ponsel terakhir ketiga petinggi perusahaan asal Malaysia itu. Karena keberadaan dan lokasinya terkini dapat dilacak dari nomor telepon. Kejaksaan berharap dapat segera mengeksekusi para buronan itu. (*)

Berita Lainnya

Index