Legislator Inhil Usulkan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penyalahgunaan Lem Kambing

Legislator Inhil Usulkan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penyalahgunaan Lem Kambing
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan Lem cap Kambing, legislator Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembentukan tim terpadu.

RIAUTERBIT.COM-Seiring dengan maraknya penyalahgunaan Lem cap Kambing, legislator Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembentukan tim terpadu.

Usulan ini dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) di ruang banggar DPRD Inhil yang dihadiri oleh Bappeda, Kabag Hukum, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta perwakilan Ormas seperti KNPI, Komunitas Peduli Anak (Kompak) dan Granat.

"Berkenaan dengan penegakan hukum dan peraturan daerah terkait dengan ketertiban umum dan penyakit masyarakat yang kita fokuskan kepada penyalahgunaan lem cap kambing maka kita sepakati untuk perlu membentuk tim dan menyusun program pembinaan," kata ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, Kamis.

Penyalahgunaan lem cap kambing ini, kata Yusuf merupakan penyakit mental, oleh karena itu perlu adanya penanganan yang integritas dan terpadu dari seluruh elemen.

Yusuf menjelaskan, langkah yang diambil dalam menangani penyalahgunaan lem kambing melalui tim terpadu nntinya akan memanfaatkan fasilitas dari pihak Kodim 0314/Inhil berupa barak sebagai rumah singgah untuk membina anak-anak yang darurat menggunakan lem kambing. Program ini kata dia, semacam rehabilitasi.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menyusun program kerja secepatnya, karena jangka waktu penanganan, kita lakukan dalam satu tahun. Untuk selanjutnya juga akan kita evaluasi terkait keefektifan penerapan program ini," ujarnya.

Yusuf mengajak kepada instansi dan Ormas untuk membuat wacana dan beraksi bersama-sama memberantas penyalahgunaan lem kambing.

Hadir dalam kegiatan yang sama, Pasi Intel kodim 0314/Inhil justis menambahkan, seiring dengan dibentuknya tim terpadu, menurutnya perlu pula disinergikan dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah karena pada hakikatnya mayoritas mereka yang menyalahgunakan lem cap kambing adalah anak-anak. Begitu pula terhadap pedagang agar tidak sembarangan menjual lem tersebut khusunya kepada anak-anak. Hal ini lanjutnya, sebagai upaya untuk menimbulkan tanggung jawab moral sekaligus mengajak kepada para pedagang ikut serta menekan jumlah penyalahgunaan lem cap kambing yang semakin hari semakin marak digunakan.

"Mari kita sinergikan semua, saya siap menjadi pembinanya karna ini merupakan tanggungjawab moral," tegasnya.

Penyalahgunaan lem kambing yang saat ini tengah marak dikalangan anak-anak dan remaja, telah bahkan telah menimbulkan korban jiwa terhadap anak perempuan berumur sepuluh tahun (Yaya) yang ditemukan tewas dengan menggenggam sebuah plastik es berisi lem kambing. Peristiwa ini mendorong pemerintah untuk melakukan langkah cepat dengan bimbingan yang tidak hanya bersifat preventif. (ant)

 

Berita Lainnya

Index