Sakit Jantung, Sidang Hakim PT Pekanbaru Terjerat Suap Rp1 M Ditunda Februari

Sakit Jantung, Sidang Hakim PT Pekanbaru Terjerat Suap Rp1 M Ditunda Februari
Pangeran Napitupulu

RIAUTERBIT.COM- Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Pangeran Napitupulu kembali ditunda lagi dengan alasan Terlapor sedang mempersiapkan operasi jantung. Sidang sendiri rencananya akan digelar kembali pada 14 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Pelapor san saksi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 Februari 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan saksi," kata Huru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/1/17).

Farid menambahkan sidang dengan terlapor hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terlapor, dengan catatan bila Hakim Pangeran Napitupulu dapat hadir pascapemulihan operasi jantung.

"Jika terlapor belum dapat hadir, majelis sidang MKH bakal menentukan sikap agenda sidang berikutnya, termasuk opsi melanjutkan sidang tanpa hadirnya telapor," terangnya.

Proses mendengarkan keterangan Pelapor dan saksi diperlukan, tersebab hakim terlapor membantah semua laporan dari Pelapor dan saksi sesuai pemeriksaan dari KY.

Sidang etik MKH dengan terlapor Hakim Pangeran Napitupulu seharusnya digelar pada pertengahan Desember 2016. Namun, berdasarkan keterangan dan surat sakit yang diterima, sidang etik untuk Hakim Pangeran akhirnya ditunda hingga minggu pertama bulan Januari 2017, karena yang bersangkutan harus beristirahat di rumah sakit akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Pada Rabu (4/1) sidang etik MKH kembali digelar untuk Hakim Pangeran, namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena Hakim Pangeran terkena serangan jantung dan harus dibawa ke rumah sakit.

Sidang ketiga dilanjutkan kembali pada Selasa (10/1) kemarin, tetapi Hakim Pangeran dinyatakan sakit dan terpaksa sidang ditunda selama satu bulan ke depan.

Hakim Pangeran Napitupulu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada tahun 2009 dan dilaporkan ke Komisi Yudisial tahun 2014. Hakim Pangeran dilaporkan menerima uang sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian pembayaran pertama Rp 50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp150 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp 300 juta, dan pembayaran keempat sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, susunanan Majelis MKH diketuai oleh Maradaman Harahap dengan anggota, Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo, yang keempatnya merupakan unsur Komisi Yudisial. Sementara dari unsur Mahkamah Agung adalah Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro.(rtc)
 

Berita Lainnya

Index