RIAUTERBIT.COM - Kepolisian Daerah Riau mengimbau masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan karena ancaman hukumannya cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara.
"Perlu diketahui pelaku pembakaran lahan dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru mendeteksi munculnya titik-titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Riau.
Menurut data BMKG, titik panas menyebar di Kabupaten Rokan Hilir, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.
Mantan Kapolres Pelalawan itu menjelaskan bahwa keberadaan titik panas tersebut merupakan indikasi awal karhutla yang harus diwaspadai.
Sebagai langkah awal, ia mengimbau masyarakat agar dapat bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian ia juga mengimbau agar masyarakat yang melihat ada lahan yang terbakar untuk dapat segera menginformasikan ke kepolisian.
"Ini adalah upaya kita bersama agar karhutla tidak terjadi lagi di Riau," urainya.
Lebih jauh, Guntur juga menjelaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain telah meminta kepada jajarannya untuk intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan.
"Kapolda telah meminta ke jajaran agar menyebarluaskan imbauan tidak membakar lahan ke masyarakat dan intensifkan patroli," jelasnya.
Polda Riau mencatat 10.676 hektare lahan di wilayah itu terbakar selama tahun 2016, sementara 94 tersangka pembakar lahan turut diproses hukum.
Dari 10.676 hektare lahan yang terbakar, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau 2016 berhasil membantu upaya pemadaman sekitar 9.482 hektare.
Untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau pada 2016 lalu dipastikan bebas kabut asap akibat Karhutla yang merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi negeri Lancang Kuning tersebut.
Prestasi itu tidak lepas dari peran aktif TNI, Polri, BPBD yang tergabung dalam Satgas Karhutla Riau 2016 yang dikomandoi Brigjen TNI Nurendi yang terus melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau.(ant)
Pelaku Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp10 Miliar
Kantor Redaksi
Selasa, 10 Januari 2017 - 23:55:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim