Kejati Riau Sita Uang Rp360 Juta Milik ASN Dinas PU Kampar

Kejati Riau Sita Uang Rp360 Juta Milik ASN Dinas PU Kampar

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan kepemilikan rekening gendut yang dimiliki oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar.

"Kami menyita sejumlah dokumen untuk tambahan bukti. Selain itu, kami juga menyita uang sebesar Rp360 juta," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan seorang tersangka. Meski begitu Sugeng tidak menjelaskan identitas tersangka tersebut dengan alasan masih dalam pendalaman penyidik.

Ia hanya menjelaskan bahwa tersangka merupakan oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum di Kampar.

"Kami masih dalami kasus ini. Memang satu orang tersangka sudah ditetapkan. Soal kemungkinan ada tersangka lain bisa saja karena dia pasti tidak bekerja sendirian," ujarnya.

Sugeng berjanji jika pengusutan telah selesai akan segera memberitahukan ke publik.

Menjelang akhir tahun lalu, publik dikejutkan dengan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau yang belakangan diketahui terkait dengan dugaan rekening oknum ASN di dinas itu.(ant)

Berita Lainnya

Index