Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi Ketua DPRD Bengkalis Ke Kejati

Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi Ketua DPRD Bengkalis Ke Kejati

RIAUTERBIT.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akan melimpahkan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Rabu besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Rabu (4/1) merupakan hasil koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan jaksa.

"Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Polda Riau," ujarnya.

Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis pada Mei 2016.

Politisi PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari penerima kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.

Sebelumnya Polda Riau sempat kesulitan menahan tersangka setelah Heru mengabaikan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan.

Baru pada akhir Desember 2016 lalu, tersangka memenuhi panggilan penyidik setelah penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan.

Perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar puluhan miliar yang sejak awal ditangani Polda Riau itu telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.(ant)

Berita Lainnya

Index