Ini Kronologi Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK

RIAUTERBIT.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Ada total 8 orang yang ditangkap dalam OTT ini. Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.

Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

Penyidik KPK kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut setelah mendapati sebuah kode mencurigakan dari transaksi dugaan suap tersebut.

Berikut kronologi penangkapan:

Pukul 10.30 WIB, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta.

Pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, dan SNS dari rumah dinas.

Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.

Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini.

Dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.

Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. Namun, keterlibatan Andy Purnomo belum bisa diungkap saat ini dan penyidik masih mengumpulkan informasi.

Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY.

Pukul 23.00 WIB, tim bersama delapan orang tersebut tiba di Gedung KPK Jakarta dan setelah pemeriksaan tim menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka penerima suap Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya akan ditahan di rumah tahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK sedangkan Suramlan ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur.

Enam orang lainnya dilepaskan. Namun, tak menutup kemungkinan keenam orang itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini seiring pengembangan penyidikan.(kpc)

Berita Lainnya

Index