Begini Penjelasan Ketua Panwas Pekanbaru Soal Perwako ASN Boleh Ikut Kampanye

Begini Penjelasan Ketua Panwas Pekanbaru Soal Perwako ASN Boleh Ikut Kampanye

RIAUTERBIT.COM - Indra Khalid Nasution, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru mengaku belum mengatahui secara rinci soal adanya Peraturan walikota (Perwako) soal ASN yang diperbolehkan ikut berkampanye.

Dimana diketahui, berdasarakan hasil rapat koordinasi, Pemko Pekanbaru mengeluarkan SK walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada di dalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.

Padahal dalam hirarki dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

Bahkan Ketua Panswaslu Indra Khalid Nasution Ketika didesak terkait ASN menggunakan seragam khusus Indra juga menjawab belum tahu pasti.

"Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid.

Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota, bukan itu karena memang ASN itu boleh jadi peserta kampanye.

"Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut Paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.

Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon.

"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa," ungkapnya.(hrc)

Berita Lainnya

Index