Pemindahan Status di 5 Desa Terus Dituntaskan Pemda Kampar

Pemindahan Status di 5 Desa Terus Dituntaskan Pemda Kampar

RIAUTERBIT.COM - Pemda Kampar melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar terus menuntaskan pemindahan status di 5 desa yang telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kampar.
 
Kepala bagian Tata Pemerintahan, Kholis Febriyasmi mengatakan bahwa hingga saat ini telah dituntaskan pemindahan yakni data receiver dari Rohul ke Kampar setelah dilakukan pengurusan di Dirjen Dukcapil di Jakarta, ujarnya.
 
Selain itu, pengelolaan Beras Miskin (Raskin) untuk warga di 5 desa (Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) yang sebelumnya diurus oleh Rohul maka mulai 2017 diurus oleh Kampar. Dana desa sesuai dengan Permendagri nomor 56/2015 dianggarkan oleh Pemda Kampar karena kode desa telah masuk Kampar dan jika Rohul masih menganggarkanya maka menyalahi aturan.
 
Kholis Febriyasmi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati kantor Pajak Propinsi Riau pada Oktober lalu agar NPWP dan pembayaran pajak kendaraan dilaksanakan di Kampar .”Khusus guru masih ada yang terdata di Rohul dan itu yang dalam proses pemindahan ke Kampar sedangkan ASN lainya seperti tenaga medis sudah masuk ke Kampar," urainya.
 
Pemda Kampar lanjutnya telah menerima surat dari Gubernur Riau tertanggal 25 November 2016 dengan nomor 136/ADM-PUM/XI/2016/674 tentang tindak lanjut status lima desa yang ditujukan ke Bupati Kampar dan Rohul yang berisikan tiga poin yakni Pemda Kampar dan Rohul harus mensosialisasikan dengan mempedomani Permendagri nomor 56/2015, penyelenggaraan pemerintahan di 5 desa dilaksanakan oleh pemerintahan kecamatan Tapung Hulu.
 
"Juga mengakhiri praktek dualisme dan Pemprov Riau melalui tim penyelesaian batas daerah akan kembali memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kampar dan Rohul," tambahnya.(s.kampar)

Berita Lainnya

Index