PILKADA KAMPAR 2017

Terkait Kampanye, Panwas Kampar Terus Tegaskan Aturan Main

Terkait Kampanye, Panwas Kampar Terus Tegaskan Aturan Main
Ketua Panwas Kabupaten Kampar, Martunus Rahmat, S.Ag

RIAUTERBIT.COM - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar telah dimulai sejak 28 Oktober 2016 kemarin. Beberapa hal harus diperhatikan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun tim agar mereka tidak dipermalukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kampar dan aparat kepolisian akibat dibubarkan.

Ketua Panwaslu Kampar Martunus Rahmat,S.Ag ketika dikonfrmasi mengenai aturan kampanye di ruang kerjanya, Senin (31/10/2016) menyebutkan, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh paslon maupun tim pemenangan atau tim kampanye agar kampanye yang dilakukan tidak dibubarkan Panwaslu adalah, pertama kampanye yang dilakukan harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dinyatakan bahwa pengurusan STTP dilakukan minimal 3 hari sebelum kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum dilakukan.

Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum syaratnya minimal 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan.

Kemudian Martunus menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan polisi pada STTP tersebut. Panwaslu Kampar dan jajaran dalam melakukan pengawasan berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh polisi.

"Sekarang ini jadwal kampanye yang ditetapkan pihak kepolisian dari jam 9 pagi sampai jam lima sore, di luar itu Panwaslu Kampar dan aparat kepolisian berhak membubarkan," tegas Martunus.

Lebih lanjut mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12, beberapa hal yang harus dipahami paslon dan tim adalah mengenai fasilitas dalam kampanye dimana kampanye tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat ibadah, termasuk di halaman tempat ibadah di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, di gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan sekolah.

Kampanye yang dilakukan juga tidak boleh mempersoalkan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, berbau SARA, melakukan fitnah dan menghasut.

Berkaitan dengan penetapan zona kampanye yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar pada hari ini, maka kepada paslon dan tim juga diingatkan melakukan kampanye berdasarkan zona yang telah ditentukan. "Kalau memang zona hari itu di situ ya harus disitu. Misalnya paslon A zona kampanyenya di Tapung pada hari itu tapi dia berkampanye di Kampar Kiri pada hari itu, maka itu tidak boleh, pelanggaran," terang Martunus.

"Agar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar maupun tim sukses tidak dipermalukan Panwaslu dan polisi akibat dibubarkan maka kami menghimbau kepada pasangan calon dan tim taat dengan aturan dan hargai aturan yang berlaku," imbau Martunus.

Ketika ditanya seandainya terjadi pelanggaran dalam berkampanye, Martunus menjelaskan bahwa Panwaslu Kampar akan melakukan kajian untuk menentukan bentuk pelanggaran sebagai langkah yang diambil selanjutnya.

"Kalau ada pelanggaran kita lihat dulu, apakah pelanggaran administrasikah, pidanakah. Kita juga akan turun ke lapangan apakah nanti yang melakukan pelanggaran masyarakat atau tim sukses lain. Perlu kajian," bebernya.(grc / Lam)

Berita Lainnya

Index