RIAUTERBIT.COM - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah Wakil Komisi V DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Penggeledahan pada Selasa (6/12) itu dilakukan di 3 lokasi berbeda.
"Kemarin kami juga penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, (yaitu) di rumah YWA di Jakarta dan rumah YWA di Cimahi dan rumah saksi di Soreang," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Febri mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang melibatkan anggota komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
"Kemudian perlu kami sampaikan ini tindaklanjut penyidikan kasus proses hukum sebelumnya yang KPK mulai tangani Januari 2016 pada OTT beberapa anggota DPR ini terkait kasus dulu yang sudah diproses, DWP (Damayanti Wisnu Putranti) dan kemudian ada DES (Dessy-rekan Damayanti), AKH (Abdul Khoir- Direktur PT WTU) dan segala macam sudah ada vonis pengadilan untuk beberapa tersangka tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Aseng diduga memberikan suap kepada pejabat untuk memuluskan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2015-2016.
Febri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus suap tersebut. Hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen.
"Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti, ada dokumen-dokumen, ada informasi-informasi atau ada hal-hal lain yang akan perkuat dugaan perkara tindak pidana korupsi ini," ujar Febri.
Namun, terkait status Yudi, Febri mengatakan, penyidik KPK baru hanya menetapkan tersangka terhadap So Kok Seng. "Sampai saat ini satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu SKS komisaris PT CMP," ucapnya.
Yudi sendiri pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (19/9) lalu. Ketika itu ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Pada April 2016, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro bersama Amran HI Mustary. Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara.(dtc)
- Hukrim
- Pekanbaru
KPK Geledah Rumah Anggota DPR Yudi Widiana di Cimahi Terkait Kasus Damayanti
Kantor Redaksi
Rabu, 07 Desember 2016 - 23:17:52 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim