Pemerintah Ajukan Revisi UU Ormas Setelah Selesai Bahas Tiga RUU

Pemerintah Ajukan Revisi UU Ormas Setelah Selesai Bahas Tiga RUU
Lutfy Mairizal Putra Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

RIAUTERBIT.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Saat ini, pihaknya tengah membahas revisi tersebut bersama Kementerian Hukum dan HAM.

"Segera, setelah selesai RUU Pemilu, RUU Parpol dan RUU MD3," kata Tjahjo di Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Tjahjo menuturkan, saat ini masyarakat dapat dengan mudah membuat ormas dengan izin yang diakukan secara daring (online).

Semua ormas, kata dia, mengaku berasaskan Pancasila. Namun, dalam praktik terjadi sebaliknya.

(Baca: Pemerintah Akan Tertibkan Ormas Keagamaan yang Tak Pancasilais)

Tjahjo mengaku kesulitan membubarkan ormas yang dianggap melanggar aturan, mengingat panjangnya waktu yang dibutuhkan.

"Membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu yang panjang. Peringatan pertama, peringatan kedua. Nah saya kira, kami makanya siapkan segera dengan Menkumham UU Ormas ini," ucap Tjahjo.

Tjahjo menuturkan, Revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tidak hanya berisi pemberian sanksi kepada ormas yang berseberangan dengan Pancasila.

Namun, revisi juga akan menghadirkan kemudahan untuk melarang atau membatalkan ormas.

"Sekarang ormas luar negeri ini bisa buka cabang di Indonesia dengan luasnya. Makanya diperketat dan sanksinya dipertegas," ujar Tjahjo.(kpc)

Berita Lainnya

Index