Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

RIAUTERBIT.COM- Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Siak, Provinsi Riau mengamankan pelaku penggelapan mobil rental.

Tersangka Ranto (24) warga desa Dayun kecamatan Dayun ditangkap di kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (25/11) pukul 11.00 WIB.

"Kejadiannya pada tanggal 23 Oktober 2016 lalu, tersangka merental mobil Ds (korban) suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BM 1718 SJ," kata kanit I Ipda Roni Reduansyah dalam keterangannya, Sabtu.

Semula tersangka berdalih hanya merental mobil pelapor satu hari saja atau 1x24 jam. Kemudian pelaku kembali menghubungi untuk memperpanjangnya satu hari lagi.

"Korbanpun menyepakatinya, namun setelah selama 24 hari semenjak terhitung tanggal peminjaman pelaku tidak mengembalikan mobil milik pelapor," ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkannya ke Polres Siak pada 15 November 2016 guna pengusutan lebih lanjut.

"Personil mengejar tersangka hingga ke Kabupaten Rohul, kini tersangka diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum," paparnya.(*)

Berita Lainnya

Index