RIAUTERBIT.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.(dtc)
Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA
Kantor Redaksi
Kamis, 24 November 2016 - 01:12:51 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Kepala Bapenda Pekanbaru Hadir dan Berpartisipasi dalam FGD bersama Bank Indonesia
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:48:43 Wib Nasional
Agustinus Edy Kristianto : Ditunggu Sikap Presiden Terkait Investasi Telkomsel Terhadap GO TO
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:00:16 Wib Nasional
DOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:13:52 Wib Nasional
PWI Riau Targetkan 10 Medali di Porwanas Malang 2022
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:59:22 Wib Nasional