Palsukan SKD, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara

Palsukan SKD, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara

RIAUTERBIT.COM - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) Mini Purba dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemalsuan 22 SKD untuk meringankan  Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.

Terdakwa yang seorang mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, kecamatan Minas itu  melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun.

Dalam persidangan jaksa Endah juga menetapkan barang bukti sebanyak 22 lembar fotokopi SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 yang berlangsung Senin kemarin (21/11).

Usai Endah membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Wati  menawarkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.

Tombak Marpaung langsung mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan untuk  mengajukan Pledoi (pembelaan) sampai minggu depan. Namun, pengajuan waktu selama seminggu itu ditolak majelis. Sehingga disepakati sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (24/11).

Raut muka Mini Purba tampak kecewa dengan keputusan hakim dan tertegun saat jaksa membacakan hasil keputusan. Dari awal persidangan dia merasa tidak bersalah dengan penerbitan SKD tersebut saat menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bertuah periode 2008-2013.

Seperti diketahui, Mini Purba sebelum ditetapkan menjadi terdakwa, ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta.

Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.
 
Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.

Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan.(*)


 

Berita Lainnya

Index