Datangi DPRD Riau, Pijar Melayu Minta Pansus RTRW Serius Perjuangkan Lahan 2,7 Hektar

Datangi DPRD Riau, Pijar Melayu Minta Pansus RTRW Serius Perjuangkan Lahan 2,7 Hektar
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Melayu Riau, Senin (21/11/2016).

RIAUTERBIT.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Melayu Riau, Senin (21/11/2016). meminta Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memperjuangkan lahan sebesar 2,7 hektar.

Merespons aspirasi itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar menjelaskan, lahan 2,7 hektar tersebut, keseluruhannya bukanlah milik masyarakat.

Menurut dia, dari 2,7 juta hektar lahan tersebut ada yang merupakan milik perusahaan besar, 81 ribu yang dikeluarkan izinnya oleh pihak kementerian, hak guna usaha (HGU), dan yang melakukan perambahan hutan lindung sebanyak 181 ribu hektar.

Namun kata Asri lagi, yang berada di luar angka 2,7 hektar tersebut yang akan di-holding zone-kan (perubahan peruntukan ruangnya, red) seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, 141 desa, jalan, dan lainnya.

"Kami juga akan meminta saran dari Lembaga Adat Melayu (LAM) sebelum RTRW disahkan," ulas Asri.

Untuk diketahui, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyebut akan meng-holding zone-kan lahan sebesar 1,05 Juta hektar.

"Jika hasil keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap tidak mau memutihkan lahan sebesar 2,7 juta hektar," ucap Asri yang merupakan politisi Partai Demokrat ini.

Namun, Panitia Khusus (Pansus) Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersikukuh akan tetap mengutamakan kepentingan rakyat Riau.

"Pansus itu kan fungsinya untuk menambah dan mengurangi apa yang akan dijadikan peraturan daerah (perda), yang kita tambah adalah kepentingan rakyat," tutur Anggota Pansus RTRW DPRD Riau, Suhardiman Amby, Senin, (14/11/2016) lalu.

Dikatakan Suhardiman, yang harusnya dikurangi di dalam pansus adalah kepentingan pemerintah pusat, karena kata diabanyak kepentingan rakyat Riau yang masih dikangkangi oleh ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita ingin meminimalisisir sekecil mungkin hal-hal yang akan merugikan Riau. Kita akan kurangi peraturan dari KLHK, tidak mungkin kita akan bantu pemerintah pusat dengan peraturannya itu," ujarnya.

Sementara, pada pertemuan kemarin (Senin, 21/11/2016), Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani meminta kepada para wakil rakyat di DPRD agar Ranperda RTRWP Riau jangan buru-buru disahkan. Menurut Pijar, masih ada 141 desa se-Provinsi Riau yang masuk kawasan hutan. Selain itu juga ada 6000 lebih kebun rakyat yang masuk kawasan hutan.

”Seharusnya SK Menteri LHK Itu harus diuji dulu. Apakah sudah memenuhi standar hukum atau sudah terakomodir kepentingan masyarakat Riau atau belum? Karena yang dipertaruhkan di sini bukan kredibilitas Tim Pansus saja, bukan hanya Gubernur Riau, tapi adalah rakyat Riau,” ujar Rocky.

Pijar Melayu mengajak semua pihak di Riau untuk sama-sama ”melawan” kesemena-menaan pemerintah pusat. Karena jika rakyat Riau tidak ”melawan maka akan diremehkan oleh pemerintah .(*)

Berita Lainnya

Index