Dashboard Sebagai Solusi Percepatan Pengambilan Keputusan Pimpinan

Dashboard Sebagai Solusi Percepatan Pengambilan Keputusan Pimpinan
Bawaslu RI

RIAUTERBIT.COM - Dashboard merupakan bentuk lain dari aplikasi management information system sebagai solusi percepatan pengambilan keputusan Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Adhi Santoso mengatakan, dashboard dipilih sebagai alat bantu penyediaan  dukungan data dan informasi (decision support system- DSS) kepada Pimpinan, karena memilki sifat cepat, realtime, akurat dan mudah dimengerti.

Menurutnya, aplikasi dashboard juga dirancang untuk menyediakan dukungan data dan informasi sebagai alat bantu dalam perencanaan ke depan yang lebih akurat dan terukur, karena dilengkapi dengan data-data terkait anggaran, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), SDM pengawas dan Sekretariat Bawaslu serta penyajian data terkait dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi aplikasi Dashboard ini dirancang sebagai solusi untuk mempercepat pimpinan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan penganggaran dan subtansi pengawasan," ujarnya pada saat memaparkan pada kegiatan Rapat Reviu Penajaman RKA-KL Sentra Gakkumdu Tahun 2016,  di Bogor, (16/11).

Menurut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memulai karirnya di Kementerian Dalam Negeri Tahun 1998 ini, dengan berbagai macam sistem aplikasi yang sudah ada baik internal maupun eksternal Bawaslu, dashboard  mempunyai mekanisme mengolah data dan menampilkannya dalam bentuk sederhana, sehingga mudah di pahami. Dengan demikian dapat membantu dalam mengambil keputusan.

"Dashboard memiliki tampilan sederhana dan tidak berbelit-belit dan yang terpenting adalah mudah untuk dipahami. Sehingga, sebisa mungkin data dibuat sesederhana mungkin ke dalam dashboard dan mudah dimengerti, sehingga Pimpinan bisa fokus dalam mengambil sebuah keputusan yang akan mempengaruhi jalannya organisasi di lingkungan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, "ujarnya.

Adhi mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2013, Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan umum, dan administrasi sumber daya manusia.

Oleh karena itu menurutnya, penyediaan dukungan data dan informasi kepada pimpinan merupakan salah satu tugas dari Biro Administrasi. Untuk tujuan itu, saat ini telah ada pelbagai macam aplikasi. Namun masih diperlukan satu mekanisme yang dapat mengintegrasikan atau merangkum data dan informasi dari pelbagai aplikasi tersebut ke dalam satu tampilan yang mudah dipahami bagi pimpinan.

"Dashboard ini juga bisa digunakan sebagai sumber data baik untuk penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, manajemen kepegawaian, maupun pengelolaan BMN," Ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan proyek perubahan digagas oleh Kepala Biro Administrasi Adhi Santoso diajukan untuk memberikan dukungan kepada Pimpinan Bawaslu dalam rangka percepatan pengambilan keputusan dengan menggunakan teknologi informasi.  Kegiatan akan dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu:

Pertama, jangka pendek, dengan mengintegrasikan sistem yang telah ada dalam suatu dashboard  pemantauan kinerja. Pimpinan dapat melihat data/informasi yang dibutuhkan dalam waktu cepat, realtime, akurat, dan mudah dimengerti, sehingga pengambilan keputusan diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Kedua, jangka menengah, dengan menyempurnakan dan memperkaya sistem dashboard ini dengan menambah sistem yang dapat diakses dan ditampilkan dalam lingkup Biro Administrasi, antara lain e-office dan absensi online.

Ketiga, jangka panjang, dengan menyempurnakan dan memperkaya sistem dashboard ini dengan pengembangan e-gov‘t lainnya terintegrasi seperti e-planning, e-budgetting, e-LKIP, dan lain-lain.

Tahapan yang akan dilaksanakan tersebut pada dasarnya adalah rintisan menuju pengembangan back office Bawaslu. Kemudian, dashboard ini selain sudah disosialisasikan ditingkat internal lingkup Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, juga akan disosialisasikan kepada stakeholder eksternal Bawaslu.

 

source: bawaslu.go.id

Editor: Alamsah, SH

Berita Lainnya

Index