RIAUTERBIT.COM- Kejanggalan di balik penonaktifan Kepala Desa karena rekomendasi Inspektorat Kampar terkuak satu per satu. DPRD Kampar melalui Panitia Hak Angket Pemberhentian Kades telah mengumpulkan informasi dari empat Kepala Desa.
Pertemuan antara Panitia Hak Angket dengan Kades digelar dalam pertemuan di Gedung DPRD Kampar, Senin (14/11/2016) lalu.
Ketua Panitia Hak Angket, Repol mengemukakan, Kades dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penonaktifan tersebut.
Adapun keempat Kades itu, sebut Repol, dari Terantang Kecamatan Tambang, Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Teratak Kecamatan Rumbio Jaya dan Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.
"Dari semua keterangan yang diberikan, mengejutkan. Tidak ada yang prinsip (kesalahan yang menjadi alasan pemberhentian)," tegas Repol.
Ketua Fraksi Golongan Karya ini memaparkan rangkuman pengakuan dari tiap Kades. Ia memulai dari Kades Lipat Kain Selatan, Al Anhar. Menurut dia, Kades diberhentikan karena diduga melakukan penyimpangan dalam menyalurkan Beras untuk Keluarga miskin (Raskin).
"Padahal, masalah itu sebelum masa dia (menjabat)," ujar pria yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Kampar ini, Selasa (15/11/2016).
Selanjutnya, pengakuan dari Kades Buluh Nipis M. Rahmat yang dinonaktifkan di bulan keempat menjabat. Repol menjelaskan, alasan Inspektorat kala itu karena sembarangan mengganti aparat desa. Padahal sama sekali tidak pernah dilakukan.
"Terucap pernah. Tapi belum sempat diganti. Waktu itu, masyarakat mendesak aparat desa diganti. Dijawab dia, aparat desa akan diremajakan," ujar Repol.
Repol menuturkan, tak ubahnya dengan yang dialami Kades Terantang Asmara Dewi. Bahkan wanita ini dinonaktifkan hanya berselang sekitar dua bulan setelah resmi menjabat Kades. Menurut dia, Inspektorat beralasan ada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan itu, kata Repol, berupa kelebihan bayar dalam pengerjaan sebuah proyek menggunakan Dana Desa. Padahal pengerjaan proyek itu masih berjalan dan dilakukan serah terima antara rekanan dengan Pemerintah Desa.
Parahnya lagi dialami Kades Teratak Muhammad Ardi. Repol mengungkapkan, Ardi bahkan tidak tahu alasan penonaktifannya hingga kini. Namun penonaktifan itu tak lama setelah Ardi mendampingi Wakil Bupati Ibrahim Ali hadir dalam sebuah acara di desa itu.
"Waktu dalam pertemuan itu, Wabup (Ibrahim) mengkiritik pemerintahan sekarang," kata Repol.
Lebih jauh, Repol mengemukakan, dari pengakuan keempat Kades itu, tak satupun yang pernah membaca LHP Inspektorat. Jangankan membaca, hanya sekedar melihat LHP juga tidak pernah. (*)
Ini Pengakuan Sejumlah Kades yang Dicopot Jefry Noer di Kampar, Sungguh Keterlaluan
Kantor Redaksi
Rabu, 16 November 2016 - 23:28:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik