Eksepsi Miswar Candra Atas Kasus K2i Program Rusli Zainal Ditolak Hakim

Eksepsi Miswar Candra Atas Kasus K2i Program Rusli Zainal Ditolak Hakim
Kebun K2i (Ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak eksepsi Miswar Candra, terdakwa korupsi pengadaan perkebunan kelapa sawit program Gubernur Rusli Zainal, Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i) di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Mengadili, menolak keberatan terdakwa, dan melanjutkan persidangan, memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi," kata Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kunto Dewo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

Hakim Heru dalam putusan sela menilai persidangan dengan terdakwa, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina, Miswar Candra harus dilanjutkan ke materi pokok perkara.

Dalam eksepsinya pekan lalu, terdakwa memohon agar dibebaskan dari tuntutan dengan alasan dalam perkara tersebut dirinya sebagai korban. Bahkan perusahaan yang ia pimpin mengalami kerugian akibat proyek tersebut.

Namun, hakim berpendapat bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (21/11) dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

JPU menjerat terdakwa Mizwar Candra dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miswar adalah Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan lahan kebun Kelapa Sawit dalam program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau.

Ia terdakwaa kedua, setelah mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo diadili dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Miswar yang diduga sebagai pihak yang menikmati kerugian negara lebih dari Rp26 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut memilih tidak kooperatif dari panggilan Penyidik Pidsus Kejati Riau.

Ia kabur, tetapi berhasil diringkus oleh tim Kejagung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/9).

Dalam penyidikan, tersangka Miswar Chandra telah panggil sebanyak lima kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015. Terakhir  pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 September 2016. Dalam lima panggilan tersebut, tidak satupun dipenuhi Miswar Chandra.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo  divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap , dan dieksekusi pada 19 September 2016.

Kasus korupsi yang menjerat Susilo dan Miswar terkait program K2I. Program K2I untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 miliar untuk lahan 10.200 hektare.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target. (ant)

 

Berita Lainnya

Index