Polda Riau mengapresiasi dan melaksanakan putusan Praperadilan SP3 15 perusahaan

Polda Riau mengapresiasi dan melaksanakan putusan Praperadilan SP3 15 perusahaan
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Polda Riau mengapresiasi dan melaksanakan putusan Praperadilan SP3 15 perusahaan tersangkut pidana lingkungan hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Putusan PN Pekanbaru menyatakan gugatan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan Praperadilan, atau Niet Ontvan Kelijke Verklaald.

"Kita patuhi putusan hakim, Penggugat dengan gugatannya tidak diterima atau Niet Ontvan Kelijke Verklaald Atau cacat formil karena pemohon mengatasnamakan pribadi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo usai persidangan, Selasa (8/11/2016).

Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) 15 perusahaan diduga pembakar hutan oleh Polda Riau pada 2015. Namun, pemohon tak terima dan akan mengajukan gugatan lagi.

Warga Pekanbaru bernama Ferry menggugat praperadilan Polda Riau karena menghentikan penyidikan kasus pembakaran hutan dan lahan diduga dilakukan 15 perusahaan tersebut. Hakim tunggal PN Pekanbaru Sorta Ria Neva hari ini memutuskan menolak gugatan itu.

"Permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat hukum dalam gugatan citizen lawsuit atau (CLS)," kata Sorta dalam amar putusannya, Selasa (6/11/2016).

Hakim menyatakan, bahwa praperadilan yang diajukan Ferry tidak bisa diterima. Ia pun diminta membayar biaya perkara Rp5.000.

Sorta menjabarkan beberapa hal yang menyebabkan gugutan praperadilan ditolak, salah satunya karena pemohon seharusnya menyampaikan somasi atau notifikasi ke pengadilan dalam waktu 60 hari.

"Sampai 60 hari kerja, pemohan tidak menyampaikan somasi," tukasnya.

Terkait putusan hakim yang menolak gugatan, pihak LSM lingkungan di Riau yang memotori praperadilan menyatakan bahwa kasus SP3 masih berpeluang besar untuk dibuka kembali.

"Praperadilan terkait kasus SP3 15 perusahaan bisa dilakukan berulang-ulang. Kita yakin SP3 bakal dicabut. Kita bersama LSM lain seperti Walhi sudah siap lakukan gugatan kembali," tukas Okto Yugo, aktivis lingkungan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

15 kelompok perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau merupakan milik anak usaha Raja Garuda Emas (RGE) dan Sinarmas Group. Yakni PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya. Kemudian PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.

Kemudian PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United. Ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyuplai bahan baku untuk pulp and paper.

Selain industri perkayuan, ada juga perusahaan industri sawit yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015, lima warga Riau meninggal dunia karena mengirup udara beracun dari kabut asap.
(alam)

 

Berita Lainnya

Index