JPU KPK Tolak Eksepsi Johar Firdaus dan Suparman

JPU KPK Tolak Eksepsi Johar Firdaus dan Suparman
Johar Firdaus dan Suparman.

RIAUTERBIT.COM- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsi atau bantahan dua terdakwa perkara korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015, Johar Firdaus dan Suparman.

"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU Trimulyono Hendradi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (8/11).

Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa seluruh eksepsi terdakwa I Johar Firdaus dan terdakwa II seharusnya sudah masuk ke pokok perkara yang menjadi pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Trimulyono menjelaskan salah satu eksepsi terdakwa adalah penyusunan surat dakwaan lembaga anti rasuah tersebut yang tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 55 KUHP dan berdasarkan asumsi.

Menanggapi eksepsi tersebut, Tri mengatakan bahwa JPU telah menyusun dan menguraikan serangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama antara Johar dan Suparman.

Dengan demikian, lanjutnya, eksepsi untuk menentukan sejauh mana peranan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

"Kami tidak akan menanggapi lebih lanjut alasan keberatan ini. Oleh karena itu keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," jelasnya lagi.

Terkait eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur (Obscuurlibel), mengenai pemberian uang yang dijanjikan dan siapa yang akan diberikan, JPU kembali menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk pokok perkara dan harus dikesampingkan terlebih dahulu.

Atas tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi terdakwa. Dakwaan yang disusun KPK menurutnya telah sesuai dengan hukum dan aturan acara pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Suparman, Eva Nora menilai eksepsi yang dinilai KPK telah masuk pokok perkara telah disusun sesuai ketentuan berlaku.

Dalam dakwaan KPK, Suparman didakwa pasal 12 UU Tipikor, menerima janji. Karena dalam dakwaan sudah disebutkan persoalannya, maka eksepsi menurut Eva juga harus bisa menjawab dakwaan JPU.

"Eksepsi yang kami susun sudah memenuhi ketentuan sebuah eksepsi. Dalam dakwaan, Penuntut Umum juga telah menyentuh pokok perkara," ujarnya.

Pokok perkara yang dimaksud dalam dakwaan tersebut terkait dakwaan JPU atas pengenaan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dugaan menerima janji perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas.

"Dalam dakwaan klien kami tidak ada satu katapun yang menyebutkan menerima uang. Didakwa hanya pinjam pakai mobil dinas, dan klien saya ini terpilih kembali saat itu. Untuk apa memperoleh kendaraan dinas sebagai anggota jika sebagai Ketua DPRD dapat memperoleh yang lebih baik," lanjutnya.

Lebih lanjut Eva meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya dalam putusan sela yang dijadwalkan digelar Rabu esok (9/11).

Seperti sidang sebelumnya, sidang yang digelar di Ruang Chakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut disesaki simpatisan Suparman yang merupakan Bupati non aktif Rokan Hulu.(ant)

Berita Lainnya

Index