Ide-Sua Resmi Ditetapkan Sebagai Kandidat Pilkada Pekanbaru

Ide-Sua Resmi Ditetapkan Sebagai Kandidat Pilkada Pekanbaru
Demo Dukung Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah

RIAUTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (IDE-SUA), sebagai pasangan calon untuk pemilihan pemilihan wali kota setempat dalam pleno penetapan calon menindaklanjuti keputusan Panitia Pengawas Pemilu.

"Pada hari ini, Senin (7/11), KPU Kota Pekanbaru menetapkan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah telah memenuhi syarat untuk maju sebagai paslon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Senin (7/11).

Setelah pembacaan hasil putusan penetapan paslon, KPU juga langsung juga memutuskan paslon IDE-SUA mendapatkan nomor urut lima dalam Pilwako 2017. Hal itu karena dalam penetapan calin 24 Oktober lalu empat pasangan telah mengambil nomor urut terlebih dahulu.

Sebelumnya KPU Pekanbaru tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai calin karena Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan karena dianggap disabilitas. Lalu tim paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan itu mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Panwaslu Pekanbaru.

Akhirnya pada Sabtu (5/11) Panwaslu Kota Pekanbaru menetapkan bapaslon IDE-SUA ditetapkan memenuhi syarat untuk maju ke Pilwako 2017-2022. Hal itu diputuskan setelah melalui sidang enam kali dalam waktu delapan hari.

"Membatalkan keputusan KPU Kota Pekanbaru sepanjang mengenai Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Menerbitkan keputusan KPU Pekanbaru tentang penetapan pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah memenuhi syarat. Memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan keputusan ini," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution saat membacakan putusan sidang.

Indra mengatakan bahwa dalam kesimpulan keputusan dokter mengenai Said Usman, tidak ditemukan kalimat tegas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak. Antara keputusan dokter dan KPU yang menyatakan Said tidak memenuhi syarat ada ruang penafsiran subjektivitas.

Kebijakan KPU, lanjutnya, tidak boleh menciptakan sebuah ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara. Hal itu karena Said Usman diputuskan tidak memenuhi syarat bahkan sebelum tahapan penetapan calon.

Bahkan Undang-Undang disabilitas juga menyebutkan  penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi pejabat publik dipilih maupun dipilih. Dalam buku petunjuk teknis Ikatan Dokter Indonesia, pengertian disabilitas tidak bisa terlepas dari UU DIsabilitas.(ant)

Berita Lainnya

Index