Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Di Siak

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Di Siak
Korban Pencabulan (Ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM - Kepolisian Sektor Tualang, kabupaten Siak, Provinsi Riau menangkap AMB (23) warga Perawang seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap pagi tadi (7/11) pukul 10.00 WIB setelah kami mendapat laporan dari kedua orangtua NH (16) korban pencabulan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tualang Kompol Ali Dahmar di Siak, Senin (7/11)

Dia mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (05/11) sekira pukul 21.00 WIB ketika pelaku dengan korban betemu di jalan Raya Perawang.

Kemudian pelaku dan korban pergi dengan sepeda motor ke arah Bunut dengan alasan menjumpai teman hingga tengah malam namun tidak bertemu.

Minggu (6/11) pukul 02.00 WIB di jalan Impres Bunut Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, pelaku memeluk korban dan menciumnya.

Korban sempat melawan dan melarikan diri, namun tersangka berhasil mengejar dan menangkapnya. Pelaku memaksa NH melakukan hubungan persetubuhan layaknya pasangan suami-istri.

"Korban berusaha untuk berontak dan pelaku tetap menahan korban dan membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan selang waktu 10 menit," jelasnya.

Usai mencabuli NH pelaku mengantarkan korban ke rumah temannya berinisial L dan korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya.

"L memberitahukan hal tersebut kepada orangtua korban. Tak Lama Kemudian, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Tualang," ungkapnya.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban lanjutnya tim Polsek Tualang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AMB. Kompol Ali Dahmar Menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan. (ant)


 

Berita Lainnya

Index