PJ kades Aursakti Diduga Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi

PJ kades Aursakti Diduga Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi
Uang

RIAUTSERBIT.COM-Berbagai masalah muncul ditengah-tengah masyarkat Desa Aursakti terkait dengan dana Desa yang di simpan pada rekening pribadi,dan realisasi pembanguna alokasi ana Desa Aursakti Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tidak transparan.

PJ Kades Desa Aursakti ,Syamsir diduga melakukan tindakan penyimpangan anggaran keuangan Desa.

Beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya telah memberikan informasi pada wartawan Riauterbit.com,yang mana PJ Kades Desa Aursakti menyimpan dana desa di rekening pribadinya, padahal dana tersebut,pada mulanya berada pada rekening Desa.

Setelah dana masuk di rekening Desa, Pj Kades menyimpan uang Desa di rekening pribadnya pada tgl 4 /11/2016, sekitar jam 2 siang hari jumad di bank Syariah berkah Air Tiris  an Syamsir berjumlah Rp155 juta dan Rp45 jutanya disimpan dalam kantongnya untuk di pergunakan membeli material pekerjaan.

Padahal Uang sebanyak Rp 200 jt dana Desa Aursati Kec,Tambang, tersebut tidak boleh dipindah Bank-kan.

Selain pemindahan dana Desa ke rekening pribadinya, PJ Kades seperti yang dikatakan narasumber.

Beberapa pekerjaan di Desa Ausakti tidak transparan dalam mengelola ana Desa.

PJ Kades bekerja sama dengan BPD Desa, yangmana Ketua BPD Aursakti diduga mendapat pekerjaan untuk memperbaiki pamsimas.

Padahal proyek pamsimas ini dulunnya, juga dikerjakan ketua BPD, melakukan pekerjaan fisik.

Seperti mengerjakan pamsimas kok baru sekarang dilakukan perbaikan dugaan yang dilakukan oleh PJ Kades ini dengan BPD, salah satu bentuk pelanggaran hukum, yang mana proyek pamsimas yang tidak selesai pada pekerjaan sebelumnya baru sekarang di lakukan perbaikanya.

Untuk itu diharapkan pihak instansi terkait dan aparat penegak hukum ,dapat menindak tegas,siapa saja yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

Agar para pejabat di kabupaten kampar ini dapat mengetahui hukum dinegara kita ini,tidak dianggap lemah oleh orang – orang yang mengangab hukum itu sekedar main- mainan. (Jufri)

Berita Lainnya

Index