Suparman Bantah Seluruh Dakwaan JPU KPK

Suparman Bantah Seluruh Dakwaan JPU KPK
Bupati nonaktif Rokan Hulu periode 2016-2021, Suparman

RIAUTERBIT.COM- Terdakwa perkara dugaan korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015, Suparman membantah seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bantahan tersebut disampaikan Suparman melalui tim kuasa hukumnya Eva Nora SH, Razman Arif Nasution dan Wan Subantriari dalam sidang kedua yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (1/11)

"Dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat dan rinci. Jaksa menyebut menerima Suparman menerima janji dari Annas Maamun, namun tak merincikan berapa jumlahnya," kata Eva.

Menurut Eva, jaksa juga tak merincikan tentang janji pinjam pakai mobil dinas terkait pengesahan dua RAPBD tersebut, termasuk janji uang aspirasi setelah pengesahan.

"Keraguan pertama, dalam dakwaan disebut ada janji (suap) Rp40-Rp60 juta. Dikali 40 (anggota DPRD Riau), itu totalnya Rp2 miliar. Sementara dakwaan Rp1,2 miliar yang dijanjikan,".

"Bahkan yang tertangkap hanya Rp900 juta. Ini kan keraguan-keraguan kami," ujar dia.

Sementara terkait janji pinjam pakai mobil, Eva mengatakan bahwa mobil tersebut tidak serta merta langsung dipinjamkan melainkan dibahas pada rapat terbuka.

"Tidak pun dipinjam pakaikan. Suparman terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Riau saat itu. Dia bakal dapat mobil yang lebih mewah," jelasnya.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa surat dakwaan KPK kabur atau Obscurlibel, terutama mengenai pemberian sejumlah uang yang dijanjikan dan siapa yang akan diberikan uang, termasuk tempat kejadian perkara.

Lebih jauh, ia menilai surat dakwaan disusun tidak berdasarkan fakta sesungguhnya. Diantaranya Suparman tidak pernah mengusulkan pembentukan tim penghubung antara DPRD dengan gubri saat itu, Annas Mamun. Suparman juga disebut tidak pernah bertemu Annas Mamun.

Eva turut menambahkan bahwa justru Suparman yang meminta agar isu dugaan terkait pembahasan APBD dari Annas Maamun untuk segera dilaporkan ke KPK.

Eva mengatakan Suparman mengetahui adanya dugaan suap itu berawal dari isu yang saat itu berhembus kencang dikalangan legislatif. Kemudian muncul nama Suwarno, salah seorang pegawai Pemprov Riau yang diduga membawa uang tersebut.

"Suparman sempat bertanya kepada Suwarno soal dugaan adanya uang itu. Suwarno sempat berbohong meski kemudian mengakui adanya uang itu. Dan klien kami yang kemudian meminta agar segera dilaporkan ke KPK," ujarnya serta menambahkan justru Suparman yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.

Eksepi hampir sama juga disampaikan Johar Firdaus, terdakwa lainnya yang terseret dugaan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, JPU KPK Alandika Putra dengan enteng menanggapi eksepsi dari terdakwa Suparman. Dia mengatakan eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.

"Ini belum ending. Nanti masih ada pasal pembuktian. Eksepsi ini kan jawaban dari dakwaan kita," kata Alandika.

Dalam sidang lanjutan ini, terdapat dua JPU yang hadir yakni Alandika Putra dan Dormian. Terkait tudingan JPU yang kabur, Alandika kembali mengatakan bahwa fakta persidangan yang akan menjawabnya.

"Kabur atau tidaknya, pada episod berikutnya. Apakah Rp2 miliar atau Rp300 juta atau berapa, pokoknya bagi kami perbuatan itu ada. Dari alat bukti yang sah dan tidak ada reka-reka," urainya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. (ant)
 

Berita Lainnya

Index