3 Tahun SHU Tak Cair,

Dugaan Korupsi, Anggota Kopsa-M Pangkalan Baru Ancam Sita Rumah Mustaqim

Dugaan Korupsi, Anggota Kopsa-M Pangkalan Baru Ancam Sita Rumah Mustaqim
Rakor Penyelesaian Polemik Kopsa-M Desa Pangkalan Baru di Mapolsek Siak Hulu, Jumat (26/8/2016) beberapa waktu yang lalu

RIAUTERBIT.COM- Konflik Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu kian memanas. Seratusan anggota Kopsa-M melabrak rumah Mustaqim, Ketua Koperasi yang dilengserkan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB), Sabtu (29/10/2016).

Massa menghujat Mustaqim dari pekarangan rumahnya yang terletak di Dusun III RT 01 RW 08 Desa Pangkalan Baru tersebut. Namun Mustaqim tidak keluar dari rumah bercat warna Biru Muda itu.

Baku hantam nyaris terjadi dalam aksi itu. Kelompok massa tersulut emosinya ketika seorang pria yang diketahui anggota keluarga Mustaqim membentak massa. Beruntung peserta aksi lain langsung melerai. Seorang wanita yang diketahui kakak Mustaqim sempat histeris melihat keributan tersebut.

Anggota koperasi ingin menyita rumah itu. Aksi tersebut buntut dari tak dibayarkannya gaji mereka selama tiga tahun. Gaji yang dimaksud adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) produksi dari perkebunan Kelapa Sawit model Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) berbapak angkat PT. Perkebunan Nusantara tersebut.

Sayangnya, Mustaqim tidak kunjung muncul hingga menjelang sore. Keberadaannya pun tak diketahui dimana. Tak satupun anggota keluarga yang bersedia memberi keterangan.

Massa pun akhirnya membubarkan diri. Sebelum bubat, mereka membacakan peringatan kepada Mustaqim agar angkat kaki dari rumah itu dan mengosongkannya dalam waktu satu pekan. "Kalau tidak, anggota koperasi akan mengosongkan rumah secara paksa," seru seorang orator.

Ketua Kopsa-M yang baru, Antoni Hamzah mengatakan, aksi itu digelar berkenaan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Perkebunan 1.650 hektare milik koperasi yang tak kunjung cair. Pembayaran gaji anggota sudah macet sejak 2012 silam.

"Jadi, jumlahnya ada miliaran. Uang itu nggak tau kemana perginya. Hutang koperasi pun bukannya dibayar. Buktinya, hutang malah bertambah. Padahal kebun sudah produksi," ujar Antoni.

Menurut Antoni, anggota koperasi sudah beberapa kali meminta SHU dicairkan. Bahkan dalam pertemuan yang dimediasi Kepolisian Sektor Siak Hulu sebanyak dua kali. Dikatakan, Mustaqim dan Sekretarisnya Suheri selalu berjanji akan melakukan pembayaran SHU.

Anggota koperasi sempat lega ketika Mustaqim bersedia menjaminkan rumahnya jika SHU tak juga dibayar. Menurut Antoni, Mustaqim telah membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 6.000 tertanggal 29 Juni 2016.

"Dimana, saudara Mustaqim berjanji akan membayar gaji anggota selambat-lambatnya 7 Juli 2016. Makanya anggota datang menagih janji, rumah sebagai gantinya," pungkas Antoni. (riter/tribun)

Berita Lainnya

Index