Tidak Sesuai Dengan SK Menkumham, Dukungan PKPI untuk Zulher-Dasril Gugur

Tidak Sesuai Dengan SK Menkumham, Dukungan PKPI untuk Zulher-Dasril Gugur
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

RIAUTERBIT.COM- Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Pasangan Calon Zulher-Dasril Affandi digugurkan oleh KPU Kampar. Partai besutan Sutiyoso ini tidak bisa dicatat sebagai pengusung.

Ketua KPU Kampar Yatarullah mengungkapkan, PKPI tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Formulir Pencalonan Model B1KWK.

"PKPI dianggap tidak memenuhi syarat," katanya saat Rapat Pleno Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2017 di Aula Kantor KPU Kampar, Senin (24/10/2016).

Diminta penjelasannya usai Rapat Pleno, Yatarullah menuturkan, dukungan PKPI yang diserahkan saat Zulher-Dasril mendaftar ke KPU tidak sesuai dengan SK Menkumham. Dimana, dukungan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan Ketua Umum Hari Sudarno dan Sekjen Samuel Samson.

"Sementara berdasarkan SK Menkumham yang terbaru, DPN (Ketum) Isran Noor dan (Sekjen) Samuel Samson," ujar Yatarullah. Ia menegaskan, dukungan tidak bisa lagi diperbaiki.

Menurut Yatarullah, pihaknya baru menerima tembusan SK Kemenkumham beberapa hari jelang penetapan Paslon. Ia meyakini, DPN telah mensosialisasikan SK Menkumham itu ke pengurus tingkat daerah sejak diterbitkan. (Tribun)

 

Berita Lainnya

Index