Dapatkan Pengawalan Penuh Pihak Kepolisian

Besok Sidang Perdana Suap RAPBD-P Riau

Besok Sidang Perdana Suap RAPBD-P Riau
Bupati nonaktif Rokan Hulu periode 2016-2021, Suparman

RIAUTERBIT.COM- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau maksimalkan pengamanan dengan mengerahkan dua pleton personil pada sidang perdana kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015, Selasa (25/10).

"Telah kita antisipasi dengan mengerahkan dua pleton polisi besok ke pengadilan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan di Pekanbaru, Senin (24/10).

Sidang perdana dugaan suap APBD Riau, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dua terdakwa Suparman dan Johar Firdaus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, diprediksi bakal menyedot perhatian masyarakat.

Hal itu dikarenakan Suparman yang merupakan Bupati nonaktif Rokan Hulu periode 2016-2021 tersebut memiliki banyak simpatisan.

Hal itu bisa dilihat saat KPK memindah penahanan Suparman dan Johar Firdaus ke Rutan Klas IIB Pekanbaru awal Oktober 2016 lalu. Saat itu ribuan masyarakat Rokan Hulu memenuhi jalan menuju dan area luar pagar Rutan yang juga dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk tersebut.

Selain mengerahkan ratusan personil, Toni juga mengtakan telah berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu. Dia mengatakan massa pendukung terdakwa Suparman bakal mulai berdatangan ke Pekanbaru mulai malam ini.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Sahat mengatakan sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Meski begitu, ia akan berkoordinasi dengan polisi untuk membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang.

"Kapasitas ruang sidang kan terbatas. Jadi kita batasi. Ini sudah kita bahas secara internal," katanya.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Berita Lainnya

Index