Reformasi Penegakan Hukum di Jalan Segera Dimulai ,Polisi segera Berlakukan E-Tilang di 16 Polda

Reformasi Penegakan Hukum di Jalan Segera Dimulai ,Polisi segera Berlakukan E-Tilang di 16 Polda
Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Dr Chryshnanda DL MSi.

RIAUTERBIT.COM- Reformasi penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia memasuki tahap konsolidasi melalui pelatihan pada Selasa (25/10).

Kegiatan pelatihan ini pada akhirnya akan diikuti oleh Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Demikian ditegaskan oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Dr Chryshnanda DL MSi, Minggu (23/10).

Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.

Reformasi penegakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang), demikian dijelaskan Chryshnanda, dilatarbelakangi banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain; terjadinya pungli, perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan.

“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak seratus yang lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, sistem peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan nyaman. Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan,” ujar Chryshnanda.

Bahkan yang memprihatinkan, dijelaskan lebih lanjut oleh Chryshnanda, tindakan atas pelanggaran lalu lintas itu belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.

Menurut dia, reformasi penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan denggan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar denda tilang dengan cepat dengan sistem apapun baik manual, online ataupun elektronik. Di pihak lain, petugas polisi dalam melakukan penindakan akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik.

“Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code / data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya,” tambah Chryshnanda.

Diakui Chryshnanda bahwa sistem elektronik akan memerlukan proses panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun yang paling utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele.

“Tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele adalah mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi,” pungkas Chryshnanda.(*)



L Gora Kunjana/GOR

PR
 

Berita Lainnya

Index